Agustinus Manik Ditikam Enam Kali

Sebarkan:

Kedua tersangka

MEDAN | Tim gabungan Dit Krimum Poldasu, Sat Reskrim Polrestabes dan Polsek Helvetia ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Traffic Light Jalan Asrama, Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasus yang menyebabkan korban, Agustinus Manik kritis karena ditusuk pelaku sebelumnya sempat menggegerkan warga net di media sosial. Pelaku utama terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat hendak diamankan.

Dir Krimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan dan Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean saat merilis kasus ini, Rabu (2/6/2021) di Mapolrestabes Medan mengatakan, kasus curas ini termasuk modus baru.

Sebab, pelaku utama, ALT  (40) warga Jalan Pembangunan, Gang Karto, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, karena pelaku sudah menunggu korban sejak dini hari di sekitar traffic light Jalan Asrama dan melibatkan 7 orang penadah yang juga berhasil diamankan petugas.

"Tersangka sudah berada di lokasi sejak pukul 06.00 WIB dan mondar-mandir di sekitar lokasi. Baru pada pukul 08.45 WIB pagi pelaku melancarkan aksinya saat pergantian dari lampu merah ke lampu hijau dengan menusuk korban sebanyak 6 tusukan. Korban saat itu mengendarai sepeda motor sport bernomor polisi BK 6983 AJF,"jelasnya.

Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang pendah sedang berada di sekitar  Jalan Kalpataru, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Petugas bergerak dan berhasil mengamankan penadah, NS.

Dari, NS petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku utama, ALT di Jalan Masjid, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Namun saat diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 6 penadah lainnya dari berbagai lokasi yakni, RBC, MN, MF, MS dan PM. Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 4E Jo Pasal 480 Ayat 1 KUHPidana. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini