7 Penguna Narkoba dan 1 ASN Diciduk Polisi

Sebarkan:


SERGAI |
Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengungkap 8 pelaku terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Sei Rampah, satu diantaranya seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. 

Adapun ketujuh pelaku yang diamankan AM (45), YA (21),AI (25),AH alis Arif(20), AG (40), DK alias Didi(31) dan RT(35) ditangkap Diivisi 5 PP Rambung Sialang Estate Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 04:30. 

Dari  ketujuh pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah tas sandang warna abu-abu yang didalamnya terdapat 1 buah senter, 2 buah Mancis, 1 buah Gunting, 1 buah dompet warna merah, 1 buah plastik klip transparan besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. 

Selain itu, 2 plastik klip transparan yang kosong, 1 timbangan Elektrik, 1buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah plastik transparan kecil yang kosong dan 1 plastik klip transparan yg besar yang berisikan plastik klip transparan kecil. 

Satu buah Dompet warna merah merk toko mas paten yang berisikan 1 buah plastik klip transparan besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. 

Satu buah timbangan elektrik dan 1 rol plastik klip kecil yang kosong, 2 plastik klip transparan kecil yang kosong, 1 buah tas sandang warna biru yang di dalamnya terdapat 2 buah mancis, 1 bungkus kotak rokok merek sempurna, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah plastik klip transparan kecil yang kosong. 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu juga mengamankan 1 Unit Sepeda Motor merk RX-King warna 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Free Go warna Putih milik para pelaku. 

Hasil pengembangan tujuh pelaku, Tim Srigala Polsek Teluk mengkudu juga mengamakan pelaku inisial BS alias Budi (40) yang merupakan seorang aparatur Sipil Negara(ASN) di Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada hari Sabtu (19/6/2021) sekira pukul 09:30wib. 

BS alias Budi ditangkap di Komplek perumahan Kampung Pala Dusun VII Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Hasil penangkapan petugas menyita sepasang sepatu warna pink yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu. 

Ironisnya, para pelaku mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang bandar yang diketahui berinisial IN alias Pengger warga Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala kepada Wartawan, Senin (28/6/2021) membenarkan bahwa penangkapan ketujuh pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat warga kecamatan Teluk mengkudu yang menginformasikan adanya penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Teluk Mengkudu. 

Dimana, sambung Kapolres, para remaja atau pemuda sering membeli narkotika jenis sabu di visi 5 Rambung Sialang Estate Desa  Sei FRampah Estate, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. 

Hasil penyelidikan, tim Polsek Teluk mengkudu setiba di lokasi ternyata benar 4 orang pria yang bernama AM alias Ari, YA, RT dan AI alias Dani sedang berada didalam tenda kemah di sekitar perkebunan sawit Divisi 5 PP Rambung Sialang Estate yang sedang menjual dan menunggu pembeli sabu. 

Kemudian datang 1 orang pria diketahui bernama AG alias Adi yang hendak membeli sabu sabu. Tanpa basa nasi tim opsnal langsung mengamankan 5 pelaku di atas dan barang bukti narkotika.

Setelah dilakukan penangkapan datang 2 pria laki laki dengan mengendarai sepeda motor RX King warna biru yang diketahui bernama AH alias Arif dan DK alias Didy datang ke lokasi dengan tujuan untuk menjual narkotika jenis sabu"ucap Kapolres. 

Hasil interogasi pelaku, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut diperoleh inisial IN alias IP warga Desa pon Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Namun setelah dilakukan pengembangan terhadap IN alias IP tidak ditemukan. 

"Atas perbuatanya, ke delapan pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses lebih lanjut"ungkap Kapolres. 

" Saat ini delapan tersangka di kenakan pasal 114, 112 subs pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolres Sergai.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini