Warga Sei Kera Hilir Terdakwa Kurir 2.150 Gr Sabu Dituntut 15 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa M Arif Nasution yang mengikuti persidangan secara video call (vc) akhirnya dituntut pidana 15 tahun penjara.. (MOL/Ist)



MEDAN | M Arif Nasution (22), warga Jalan HM Yamin Gang Ketoprak, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2.150 gram akhirnya dituntut pidana 15 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Medan Ramboo Sinurat, Kamis (6/5/2021) di ruang Kartika PN Medan juga menuntut terdakwa agar dipidana membayar denda Rp1 miliar subsidair (dengan ketentuan bila.denda tidak dibayar maka diganti pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, penuntut umum berpendapat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur. 


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram.


Usai penyampaian materi tuntutan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan 2 pekan mendatang guna mendengarkan nota keberatan (pledoi) terdakwa.


Mengutip dakwaan, sebelumnya terdakwa berboncengan sepeda motor Honda Spacy warna hitam nopol BK 6854 ATC melintas di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Selasa (1/9/2020).


Melihat gerak gerik terdakwa M Arif Nasution mencurigakan,  tim Satresnarkoba Polrestabes Medan berusaha memberhentikan mereka. Belum sempat berhenti, pria yang diboncengnya tiba-tiba melompat dari sepeda motor dan berhasil melarikan diri.


Petugas pun meminta agar terdakwa membuka bagasi sepeda motor dan menemukan 2 bungkusan plastik berisikan kristal putih dengan berat kotor 2.150 gram. 


Kemudian hasil pemeriksaan laboratorium positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini