Terjaring Razia Bawa Tuak, Pria Paruh Baya Ini Dibui 3 Bulan

Sebarkan:


PADANG LAWAS |
Polres Padang Lawas mengamankan BM (60) pemilik minuman keras jenis tuak beserta barang bukti saat melintas di Jalan Kihajar Dewantara, Sibuhuan. Dia pun telah disidangkan dengan hukuman 3 bulan kurungan karena melanggar perda.

Kepada Metro Online, Kapolres Padang Lawas  AKBP Jarot Yusviq Andito, SIK melalui Kasat Shabara AKP. Muhammad Husni Yusuf membenarkan penangkapan BM, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar kita telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 3 jerigen minuman keras jenis tuak," ujar Kasat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol, dan berkasnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan untuk disidangkan.

Dalam persidangan yang digelar Selasa 11 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Sibuhuan, BM dijatuhi hukuman 3 bulan kurungan. (HS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini