Terbukti Korupsi Rp540 Juta, Mantan Kades Halimbe Labura juga Karyawan Socfindo Dibui 5 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Mian Munthe (tengah) saat pembacaan vonis. (MOL/ROBS)



MEDAN |  Mantan Kepala Desa (Kades) Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) juga karyawan PT Socfindo, Warsito (42), Senin (24/5/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dibui 5 tahun.


Selain itu majelis hakim diketuai Mian Munthe juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Terdakwa Warsito yang dalam persidangan secara video conference (vidcon) juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp561.077.598, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. 



Terdakwa mantan Kades Halimbe, Kabupaten Labura Warsito (kiri) mengikuti persidangan secara vidcon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)




Jika UP tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut dan bila terpidana nantinya tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan majelis hakim diketuai Mian Munthe dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Yakni sebagaimana dengan dakwaan pertama JPU dari Kejari Labuhanbatu Sepstian Tarigan yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Saudara penuntut umum, penasihat hukum (PH) maupun terdakwa memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah terima atau melakukan upaya hukum banding," pungkas Mian Munthe.


Vonis majelis hakim lebih ringan 6.bukan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Sepstian Tarigan menuntut terdakwa Warsito agar dipidana 5 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan UP juga sama namun dengan subsidair 3 tahun penjara.


Rp540 juta Lebih


Kejari Labuhanbatu dalam perkara korupsi Warsito (42), selaku Kades Desa Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas  Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumut,  Senin (15/3/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Para saksi yang dihadirkan Septian Tarigan yakni 


Perkara korupsi menjerat Warsito merupakan hasil temuan Inspektorat. Kerugian keuangan negara mencapai Rp540 juta lebih. Total APBDes Desa Perkebunan Halimbe TA 2019 sebesar Rp1.758.231.124 bersumber dari APBD Kabupaten Labura TA 2019 senilai Rp578.856.000, DD TA 2019 dari APBN TA 2019 (Rp922.665.000).


Pendapatan Bagi Hasil TA 2019 (Rp30.070.000) dan lain-lain Pendapatan Asli Desa (PAD) yang sah (Rp78.550.774) serta Silpa TA 2018 (Rp148.089.350). Audit yang dilakukan Inspektorat terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan terdakwa, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini