Tak Sampai 1 Jam, Dakwaan, Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa Kurir Sabu Kelar

Sebarkan:



Saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran seolah calon pembeli sabu. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tidak sampai 1 jam, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dari penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut dan terdakwa perantara jual beli (kurir) sabu, Ridho Erlangga alias Angga (27), Selasa petang (25/5/2021) kelar digelar di Cakra 9 PN Medan. 


Majelis hakim diketuai Donald Panggabean pun memberikan kesempatan kepada JPU dari Kejari Medan (saat itu dihadiri-red) Chandra Naibaho  pekan depan untuk menyampaikan tuntutan pidana terhadap terdakwa.


Sementara dari arena persidangan, saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut, Abdi Ritonga menerangkan, dirinya menyaru sebagai calon pembeli sabu alias undercover buy.


Sebab sebelumnya saksi bersama anggota tim lainnya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik transaksi narkotika Golongan I jenis sabu.


Lewat sambungan telepon, saksi pun menghubungi pelaku bernama Iwan, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seolah mau membeli sabu. Akhirnya disepakati bertemu di Jalan Karya Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan untuk bertransaksi.


"Waktu itu kami bertemu dengan Iwan bersama terdakwa Yang Mulia. Namun yang satu lagi bernama Iwan berhasil kabur saat mau ditangkap Yang Mulia," urai saksi.


Rp100 Ribu


Ketika dikonfrontir, terdakwa Ridho Erlangga yang mengikuti persidangan secara video call (VC) tersebut membenarkan keterangan saksi yang melakukan undercover buy.




Terdakwa Ridho Erlangga mengikuti persidangan secara video call (VC) di PN Medan.


"Nggak tahu Pak. Pokoknya barangnya kuterima dari si Kevin. Harga penjualannya (sabu) Rp3 juta. Saya satu gang sama si Kevin," timpal terdakwa menjawab pertanyaan JPU Chandra  Naibaho.


Ridho Erlangga juga mengaku tidak kenal siapa calon pembeli sabu tersebut. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) ia hanya dijanjikan pria bernama Klup (juga DPO) akan diberikan upah Rp100 ribu bila sabunya laku terjual. 


Namun apa daya, si pembelinya adalah aparat kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Sabtu malam (30/1/2021) lalu terdakwa Ridho Erlangga menerima tawaran pria bernama Klup.  Tidak lama kemudian Davin menemuinya dengan membawa tas. 


Setelah pria bernama Iwan datang, terdakwa pun diajak Iwan untuk menyerahkan tas berisi sabu tersebut kemudian kepada calon pembelinya di pinggir Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan. 


Tim penyidik pun menyita  barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 4,36 gram, tas sandang kecil merek Papupi warna biru berisi bungkusan warna kuning dengan tulisan Nasty dengan 10 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,83 gram, 1 unit handphone (HP).


Terdakwa dijerat dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini