Suap 'Lelang Jabatan' Mantan Kakanwil, Saksi: Usulan Plt Kakan Kemenag Madina tidak Lalui Baperjakat

Sebarkan:



Tarmuji (kiri) saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)


MEDAN | Mantan Kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Tarmuji, Senin (3/5/2021) dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi oleh dalam perkara korupsi  di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Persisnya perkara tindak pidana suap 'lelang jabatan' Rp750 juta dengan terdakwa penerima uang suap, mantan Kakanwil H Iwan Zulhami dan terdakwa mantan Plt Kakan Kemenag Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin selaku pemberi suap.


Menjawab pertanyaan ketua tim JPU domotori Polim Siregar, saksi menegaskan bahwa mantan atasannya tersebut pernah mengusulkan nama terdakwa Zainal Arifin agar menduduki jabatan Kakan Kemenag Madina.


"Waktu itu ada 3 nama yang disulkan ke Kemenag RI (Pusat). Dua nama.lainnya sebagai pendamping. Tapi nama Zainal Arifin yang menjadi opsi nominasi," timpalnya.


Usulan promosi jabatan disampaikan terdakwa Iwan Zulhami melalui Sekjen Kemenag RI dan tidak melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenag Pusat.


Sebab untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag di Kabupaten/Kota dengan Eselon III, imbuh Tarmuji, tidak melalui Baperjakat Kemenag Pusat. 


Sama-sama Kasi


Berselang beberapa pekan saksi juga diperintahkan terdakwa Iwan Zulhami untuk mengetikkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Zainal Arifin sebagai Plt Kakan Kemenag Madina. 


Terdakwa Zainal Arifin sebelumnya menjabat Kepala Seksi (Kasi) di Kemenag Madina bersama Maswati Sipahutar. Tapi ibu Maswati sempat dipromosikan menjadi Plt Kakan Kemenag Madina selama kurang lebih 3 bulan kemudian diganti.


"Kita coba perempuanlah," kata saksi kenangnya menirukan ucapan terdakwa Iwan Zulhami. Namun jabatan Plt tersebut tidak lama dipegang Maswati Sipahutar.


Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Iwan Zulhami, saksi.mengatakan, dari segi kepangkatan.dan pengalaman kerja, terdakwa Zainal Arifin memang pantas diusulkan menduduki jabatan Plt.


Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim ketua Bambang Joko Winarno melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksiT-saksi lainnya.


Bertahap

 

Mengutip dakwaan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah dikenalnya akrab, secara bertahap menerima uang 'lelang jabatan' dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.



Terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan terdakwa mantan Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin mengikuti persidangan secara video conference (vidcon). (MOL/ROBS)



Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina dan sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).


Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah  Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina.


Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya dan melalui saksi Nurkholidah disepakati ada pemberian uang sebesar Rp700 juta. Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan 'lelang jabatan' tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa dilakukan secara bertahap.


Pada 13  dan 17 Mei 2019 Zainal Arifin menyerahkan uang tunai Rp250 juta dan  Rp100 juta melalui Nurkholidah Lubis untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan Zulhami.  Tanggal 20 Mei 2019 sekitar jam 23.00 WIB, Zainal Arifin kembali menyerahkan uang sebesar Rp50 juta juga kepada Nurkholidah Lubis di rumah sakit Permata Madina (sewaktu saksi Nurkholidah Lubis sakit).


Tiga hari kemudian masih di tempat yang sama terdakwa Zainal Arifin menyerahkan uang Rp50 juta.


Pada tanggal 27 Mei 2019, saksi Zainal Arifin mengirimkan uang sebesar Rp65 juta kepada saksi Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara (suami Nurkholidah Lubis). Keesokan harinya Zainal Arifin kembali mentransfer uang sebesar Rp185 juta kepada Nurkholidah Lubis, juga melalui rekening Zulkifli Batubara.


Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Madina  berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019.


Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini