Sidangnya 1 Kg Sabu tapi BB-nya HP dan Cuma 1 Saksi, PH Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa M Taufik Ramadhan

Sebarkan:




Bambang Hendarto selaku ketua tim PH terdakwa M Taufik Ramadhan saat membacakan pledoi di Cakra 9 PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) M Taufik Ramadhan (21), yang didakwa terkait peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Senin (4/5/2021) di Cakra 9 PN Medan memohon agar majelis hakim diketuai Donald Panggabean nantinya memvonis bebas terdakwa.


Sebab dari awal, kata Bambang Hendarto selaku ketua tim PH terdakwa dalam nota keberatannya (pledoi), kasus yang menjerat kliennya 'dipaksakan' sampai ke pengadilan. 


Pertama, ketika tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas penangkapan Reza, yang dicari adalah orang bernama Teguh. 


Pria tersebut, Kamis malam (5/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB sempat 'dipegang' petugas. Namun kemudian menunjukkan rumah orang tua M Taufik Ramadhan yang berada persis di depan rumahnya. 


Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap kliennya. Sementara ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkotika. Sebaliknya ketika dilakukan penggeledahan di rumah orang tua Teguh, ditemukan barang bukti (BB) sabu. Sementara pria bernama Teguh sudah keburu kabur (dijadikan DPO oleh penyidik).


Kedua, karena yang disangkakan kepada terdakwa hobi memelihara ikan cupang (laga) itu adalah pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1)   UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, penyidik idealnya bukan 'asal menunjuk' advokat untuk mendampingi M Taufik Ramadhan.


Ketiga, karena berkasnya tidak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan, maka PH terdakwa, Februari 2021 lalu melakukan upaya hukum gugatan praperadilan (prapid) ke PN Medan. Setahu bagaimana ketika proses prapid berjalan, perkara kliennya dilaporkan sudah dilimpahkan ke PN Medan.


Keempat, dalam amar tuntutan JPU menyebutkan ada 2 saksi. Padahal fakta di persidangan yang dihadirkan cuma 1 saksi.


Kelima, walau BB yang dihadirkan di persidangan hanya telepon seluler (ponsel) milik terdakwa. JPU sama sekali tidak mampu menunjukkan sabunya dan malah menuntut M Taufik Ramadhan agar dipidana 15 tahun penjara.  


Tidak ada petunjuk apa pun apakah dalam bentuk pesan (chatting) atau percakapan antara terdakwa dengan orang lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. 


Usai penyampaian nota keberatan PH terdakwa, hakim ketua Donald Panggabean melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan jawaban atas pledoi (replik) dari JPU.


Tidak Berpatokan Tuntutan


Sementara usai persidangan, Bambang Hendarto mengatakan, hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan.


"Sebagai PH M Taufik Ramadhan kami berharap nantinya Yang Mulia majelis hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam pledoi tadi. Sejatinya hakim bukan berpatokan pada tuntutan JPU," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini