Perantara Suap Lelang Jabatan Plt Kakan Kemenag Madina: Kasih 'Kode' 7 Jari dan Ada Upaya Kejati Sumut Hentikan Pengusutan

Sebarkan:



Terdakwa mantan Plt Kakan Kemenag Madina Zainal Arifin (kiri) dan mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami mengikuti persidangan secara vidcon di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Hampir 2 jam Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis, perantara suap lelang jabatan Pelaksama Tugas (Plt) Kakan Kementerian Agama Mandailing Natal (Kemenag Madina) dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi, Senin (10/5/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Fakta terungkap di persidangan, sejak awal saksi berperan dalam upaya mendudukkan terdakwa Zainal Arifin sebagai Plt Kakan Kemenag Madina.


Saksi dijemput dengan mobil terdakwa untuk menemui terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami di rumahnya di Kota Binjai. Zainal Arifin membawa istrinya dan saksi membawa suaminya.


Bekas orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut katanya, mengetahui maksud kedatangan mereka yaitu agar terdakwa Zainal Arifin diangkat menjadi Kakan Kemenag Madina.


"Ada macam kode-kode gitu Pak," kata saksi sembari menunjukkan 7 jari yang artinya ada fee Rp700 juta yang harus disiapkan terdakwa Zainal Arifin.


"Urusan selanjutnya sama ibu ini saja," timpalnya menirukan ucapan terdakwa Iwan Zulhami yang mempercayakan dirinya mengurusi rencana mendudukkan terdakwa Zainal Arifin menjadi pimpinan di Kemenag Madina.


Menjawab pertanyaan hakim ketua Bambang Joko Winarno, saksi memimpali, terdakwa Zainal Arifin menyatakan sanggup menyediakan Rp700 juta. Menurut rencana dia akan menjual mobil dan lahan (asetnya).


Nurkholidah Lubis saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)


Penyerahan uang pertama sebesar Rp250 juta yang akan diserahkan di rumah dinas terdakwa Iwan Zulhami di kawasan Ring Road Setia Budi, Kota Medan. Selanjutnya (juga uang kontan) Rp150 juta juga melalui supir (ajudan) terdakwa Iwan Zulhami.


Sedangkan Rp300 juta lainnya uang terdakwa Zainal Arifin secara bertahap ditransfer melalui rekening suami saksi, Zulkifli Batubara ke rekening terdakwa Iwan Zulhami. Sebab saat itu orang tua saksi sedang dirawat inap di Panyabungan.


Hentikan Penyidikan


Dalam persidangan yang diikuti kedua terdakwa secara video conference (vodcon) tersebut saksi Nurkholidah Lubis mengungkapkan ada upaya agar kasus dugaan suap (gratifikasi) jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut tersebut dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.


Para kepala sekolah secara 'patungan' mengumpulkan uang masing-masing Rp10 juta dan ada juga yang lebih sehingga terkumpul dana Rp150 juta.


"Kabarnya ada seseorang katanya Ketua Kadin yang akan mengurusnya supaya kasusnya tidak ditindaklanjuti Kejati Sumut," timpalnya menjawab pertanyaan ketua tim JPU Polim Siregar.


Jual Beli Rumah


Hal senada tentang pemberian uang dari Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami  diungkapkan suami saksi, Zulkifli Batubara.


Bahkan saksi Zulkifli Batubara mengatakan sempat dibujuk terdakwa Zainal Arifin agar menandatangani kwitansi disertai materai seolah rumah terdakwa di Medan telah dibelinya.


"Iya supaya menghilangkan jejak aliran dana ke rekening Saya seolah hasil pembelian rumahnya (terdakwa Zainal Arifin). Tapi Saya nggak mau," tegasnya. Hakim ketua Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Bertahap


Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah  Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina. 


Uang suap secara bertahap diberikan terdakwa Zainal Arifin kepada Iwan Zulhami melalui Nurkholidah Lubis.


Akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kakan Kemenag Kabupaten Madina  berdasarkan Surat Keputusan (SK) terdakwa Iwan Zulhami selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara No 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019  tanggal 12 Juli 2019.


Terdakwa Iwan Zulhami dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sedangkan Zainal Arifin dijerat pidana Pasal 5 ayat (1) b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau pidana Pasal 13  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini