Pemilik E-Warong Nilai BRI Idi Rayeuk Arogan, Cabut Izin Brilink Tanpa Alasan Yang Jelas

Sebarkan:

Pemilik Brilink Haris Naldi Saat Bertemu Awak Media di Kawasan Aceh Timur 

ACEH TIMUR
I Permasalah di instansi Bank BRI kerab terjadi, beberapa bulan lalu sudah pernah dihebohkan dengan persoalan raibnya Saldo BPNT di rekening penerima yang berujung pengembalian setelah diadvokasi oleh sejumlah media, meski tidak full setidaknya ada iktikad baik untuk bertanggung jawab.

Selesai satu masalah, sekarang malah terjadi persoalan masalah pencabutan izin operasional Brilink di salah satu E-warong di Desa Panton Rayeuk M Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur  dinilai inprosedural serta terkesan arogan. 

Seharusnya selevel Bank  BRI yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki management yang rapi dan baik. Namun apa yang di alami pemilik Brilink Haris Naldi pencabutan izin tanpa mengetahui alasan yang jelas serta tidak ada  peringatan lebih dahulu, secara tiba-tiba petugas BRI memberitahukan secara lisan izin operasional nya di cabut.

Hal itu di ungkapkan Haris Naldi kepada media ini Selasa (18/5/2021) bahwa izin operasional Brilink di e-warung nya di cabut secara tiba-tiba tanpa mengetahui alasan dan kesalahan nya.

"Beberapa hari lalu, salah seorang petugas BRI Idi Yuli alias Jupe menelpon saya mengatakan  izin operasional Brilinknya di cabut dan tidak boleh lagi beroperasi," kata Haris.

Lanjutnya "Saat ditanya alasan pencabutan izin operasional, pihak petugas hanya mengatakan itu hak kami mau cabut atau tidak," ucap Haris menirukan kata-kata Yuli.

"Setau saya jika ada kesalahan pihak BRI biasanya memberikan peringatan sekali dua kali, jika tidak tetap melanggar pihak BRI mencabut izin, sedangkan saya tidak pernah diberitahukan sebelum nya, tiba-tiba di telp mengatakan izin usaha Brilink saya di cabut," tutur Haris.

"Mencabut izin secara tiba-tiba bukan hanya mengangetkan saya, tapi saya juga sangat dirugikan, karena e warung nya terpaksa harus kami tutup, cetus Haris.

Haris melanjutkan " Pada awal pengajuan, saya mengajukan  permohonan ke BRI, dan diterima sebagai mitra, tapi kenapa pada saat pencabutan izin tidak ada pemberitahuan secara tertulis, ini sangat arogan dan semena-mena, Padahal dalam perdum disebutkan Ada peringatan satu dua kali apabila ada yang dilanggar nantinya," sebut haris 

"Selain mitra, saya juga nasabah tetap BRI, apakah ini layak diperlakukan terhadap saya," tanya Haris.

Haris juga menceritakan bahwa pada bulan juni 2020, mesin EDC Brilink nya rusak, kemudian saya melaporkan kepada petugas BRI Idi (Rendi) supaya bisa diperbaiki, "Namun dua bulan ditunggu belum juga siap, lalu saya minta mesin pengganti sementara waktu, namun kata Rendi tidak ada mesin EDC pengganti," pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mendapatkan konfirmasi dengan pihak Bank BRI. (alman/ed).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini