Miris! Dapat Upah Cuma Rp10 Ribu, Oknum Mahasiswa Terdakwa Kurir Sabu Dituntut 5 Tahun

Sebarkan:


JPU Ramboo Loly Sinurat (kiri) saat membacakan tuntutan terdakwa Abdul Rahman yang mengikuti persidangan secara vodeo call (vc). (MOL/ROBS)



MEDAN | Dapat upah cuma Rp10 ribu setiap kali menerima titipan sabu untuk dijual kembali kepada orang lain, terdakwa Abdul Rahman (24), oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Medan, Selasa (18/5/2021) di Cakra 6 PN Medan dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat juga menuntut warga Jalan Tangkul, Lingkungan X, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan itu agar dihukum pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan penuntut umum berpendapat dakwaan pertama, pidana Pasal Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Hakim ketua Martua Sagala pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk pembacaan amar putusan.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, Rabu (11/11/2020) pukul 14.00 WIB tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat.


Terdakwa Abdul Rahman ketika itu tampak sedang berdiri di depan rumahnya. Tim petugas kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah terdakwa.


Satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram ditemukan dari atas lemari terdakwa.


Sabu tersebut diperoleh dari pria bernama Nopi (masuk DPO Polrestabes Medan) dan akan dijual kembali kepada orang lain. Sebelum tertangkap, menurut terdakwa, sudah 3 kali menerima penitipan sabu dari Nopi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini