Masuk Perairan Malaysia Tanpa Izin, Enam Nelayan Langkat Ditangkap

Sebarkan:


MEDAN
| Dituding Masuk ke perairan Malaysia tanpa izin, enam nelayan asal Kab. Langkat, Sumut ditangkap, Selasa (4/5/2021).

Enam nelayan tersebut warga Desa Sei Bilah Kecamatan Sei. Lepan Kabupaten Langkat yakni Iwan, 42, Nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK), M.Fuad alias Iyung, 44, Herman alias Kumang, 44, Ibnu Arfan alias Upin, 26, Taufik H alias Bulek, 25 dan Ervan alias Ipan, 31.

Menyikapi penangkapan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara (DPD HNSI Sumut) Zulfahri Siagian, SE mengaku prihatin dan berharap pemerintah Indonesia segera mengambil langkah serius untuk memulangkan enam nelayan tersebut.

"Mereka hanya mencari nafkah untuk bertahan hidup dan seharusnya mereka tidak perlu ditahan," katanya di Medan, Kamis (6/5/2021).

Dijelaskan, enam nelayan Langkat itu berangkat untuk mencari ikan ke Selat Malaka, Sabtu (1/5/2021). 

Setelah tiga hari melaut mereka ditangkap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan sampai sekarang belum kembali.

"Pemerintah harus melakukan diplomasi yang baik dengan Malaysia, apalagi saat ini sedang puasa dan minggu depan sudah lebaran. Sehingga hal ini kami nilai butuh perhatian serius," ujar Zulfahri. (RE Maha/REM)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini