Kuras Isi ATM Teman Modus Pinjam, Mahasiswi Ini Lengket di Sel Polresta Deliserdang

Sebarkan:


DELISERDANG |
Dini Triswanti(21) mahasiswi, warga Jalan Rambungan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, kini meringkuk di sel tahanan Polresta Deliserdang akibat perbuatannya mengambil uang yang tersimpan di kartu ATM temannya.

Informasi dihimpun, kasus ini berawal saat korban Riski Mayang Sari (22) Warga Dusun II Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang tidur di rumah tersangka yang merupakan temannya, Jumat (12/04/2021) lalu.

Tersangka pura pura meminjam kartu ATM saya bersama nomor pinnya. Tapi tak menyangka kalau tersangka akan menguras isi kartu ATM korban. Korban mengetahui hal ini saat akan membayar sesuatu dengan ATM miliknya namun setelah dicek  uang yang ada di dalam Kartu ATM sebanyak Rp 4.5 juta rupiah sudah hilang.

Korban awalnya sempat mempertanyakan hal ini kepada tersangka, namun tidak mengakuinya.Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polresta Deliserdang dengan nomor laporan LP/113/III/2021/SU/Resta DS, tanggal 22 Maret 2021.

Menindak lanjuti laporan korban, Petugas Kepolisian Satreskrim Polresta Deliserdang lalu melakukan penangkapan pada tersangka di rumahnya, Selasa (25/05/2021) dan menjebloskannya ke sel tahanan Polresta Deliserdang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol. Muhammad Firdaus Sik SH MH dalam keterangan persnya, Rabu (26/05/2021) membenarkan hal ini.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya mencuri uang dalam Kartu ATM korban dan tersangka sudah ditahan," jelas Kasatreskrim.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini