Kirim Ganja via Jasa Ekspedisi ke Siak, Oknum Mahasiswa Dibui 5 Tahun

Sebarkan:

Majelis hakim diketuai Abdul Azis (tengah) dalam persidangan secara video call (vc) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Widhi Fachrursyah Nasution (25), oknum mahasiswa asal Kabupaten Labuhanbatu, Senin petang (25/5/2021) di Cakra 3 PN Medan divonis pidana 5 tahun bui. 


Selain itu, warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu Kecamatan Panai Hulu tersebut juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tanpa hak mengirim narkotika Golongan I jenis daun ganja kering.  


Dari fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut saat itu dihadiri Randi Tambunan bahwa dakwaan pertama, pidana  Pasal 115 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara.


Baik terdakwa Widhi maupun JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir  apakah mengajukan banding atau menerima putusan yang baru dibacakan tersebut.


Kost-kostan


Sementara mengutip dakwaan Kamis (3/2020) lalu sekira pukul 12.00 WIB, dua petugas bersama rekannya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. 


Seorang perempuan mengaku karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim ke Desa Sengkemang RW 003 RT 006 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atas nama Hondo Reska berisikan ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor.


Tim kemudian berangkat ke kantor jasa pengiriman barang (paket) di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat. Kecamatan Medan Tembung dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna. Ganja seberat 700 gram itu kemudian diserahkan saksi ke tim penyidik.


Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat kost-kostan terdakwa Widhi di Jalan Tangkul 2 Gang Pribadi, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Terdakwa kebetulan ada di tempat tersebut selanjutnya diamankan. 


Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ganja yang disita dari jasa pengiriman barang itu adalah miliknya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini