JPKP Minta Dishub Deliserdang Tindak Truk Galian C di Jalan Biru Biru

Sebarkan:


DELISERDANG |
Relawan JPKP mendesak Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Deliserdang untuk menindak aktivitas truk skala berat yang mengangkut hasil galian C diduga melebihi batas tonase hingga mengancam ketahanan jalan di jalan besar Biru biru.

Desakan JPKP karena mengingat jalan besar Biru Biru itu masih jalan kelas tiga yang tak kuat menahan berat muatan truk skala besar sehingga sangat rentan menyebabkan terjadinya kerusakan jalan. Selain itu, jalan juga sempit dan rawan bagi pengguna jalan terkhusus roda dua.

"Kami menyarankan agar Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang perlu melakukan operasi di jalan besar Biru Biru dengan banyaknya angkutan skala berat yang melebihi tonase yang digunakan untuk mengangkut bahan material," Ujar Kadiv JPKP Kabupaten Deliserdang Herianto Sembiring S.Kom kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).

Mobil bertonase besar itu merupakan truk tronton yang digunakan oleh pengusaha galian C dari Tangkahan HP, yang melintas di daerah tersebut.

Herianto berharap agar ke depannya untuk trok tronton atau truk besar yang melintasi jalan itu mendapat penindakan dari aparat berwenang, dan kepada dinas teknis untuk bisa menggelar operasi terhadap truk angkutan. Operasi tersebut tidak mesti penindakan, tapi bisa dalam rangka persuasif.

"Para pengusaha angkutan agar mentaati tata tertib lalu lintas. Karena kecerobohan sopir dan tonase angkutan dapat menyebabkan bahaya di jalan raya. Beri rasa aman untuk pengguna jalan, jangan seenaknya truk bermuatan berat memakai badan jalan, taati rambu-rambu lalu lintas," katanya.

Selain rawan kecelakaan, ruas jalan yang dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase jalan dapat menyebabkan kerusakan serta menggangu pengguna jalan lain.

Kelas jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan, fungsi dan daya dukung yakni untuk Jalan Kabupaten atau Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dalam keadaan tertentu daya dukung Jalan Kelas III dapat ditetapkan muatan sumbu terberat kurang dari 8 ton," ujar Heri seraya berharap Dinas Perhubungan Kabupaten Deliserdang segera melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Sebelumnya Camat Biru Biru Dani Mulyawan, S,Sos,M.IP telah melayangkan surat kepada pengusaha galian c di Kecamatan Biru Biru untuk menghentikan aktivitasnya.

Sementara untuk pengusaha Tangkahan H Purba, dijelaskan Camat, berlokasi di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang hanya saja jalur yang digunakan untuk mengeluarkan material galian itu melawati ruas jalan Biru Biru. "Tangkahan HP mengantongi izin, biasanya izin itu sekalian dengan izin lintas," jelas Camat Biru Biru. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini