Hakim Tipikor Puji Keberanian Saksi Tolak Teken Berita Acara, Beraroma Korupsi Kejari Tebingtinggi Sita Buku Panduan Pendidik

Sebarkan:



Saksi Susi Tresna (pakai jilbab) saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Jarihat Simarmata selaku ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi Rp2,3 miliar terkait pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi TA 2020 spontan menyampaikan nada pujian kepada Susi Tresna, salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri di Kecamatan Bajenis Tebingtinggi yang dihadirkan sebagai saksi.


"Iya. Sudah betul ibu ini. Jangan mau disuruh asal teken-teken berita acara. Saksi ini tidak mau teken karena buku panduan pendidik belum ada diterima di sekolah yang dipimpinnya di April 2020," timpal Jarihat memotong pembicaraan salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa Masdalena, Kamis petang (27/5/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Hakim ketua juga sependapat dengan yang baru dikemukakan tim PH terdakwa Masdalena Pohan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan Buku Panduan Pendidik. 


"Memang betul belakangan seperti yang disampaikan saksi, akhirnya beberapa Kepsek SD Negeri di kecamatan mereka  ada menerima buku Panduan Pendidik. Seharusnya di April 2020. Yang menjadi masalah kan bukunya diterima di Agustus 2020," tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut, tim JPU dari Tebingtinggi juga memperlihatkan alat bukti ada tanda tangan beberapa Kepsek SD Negeri dari sejumlah kecamatan di Kota Tebingtinggi yang terlanjur meneken berita acara serah terima Buku Panduan Pendidik dan banyak juga yang tidak bersedia meneken.


Namun saksi Susi Tresna saat itu didampingi saksi lainnya sesama Kepsek SD Negeri, Erni Julia di hadapan majelis hakim mengatakan, menolak membubuhkan tanda tangan berita acara.


Terdakwa Masdalena Pohan (kanan) dan Efni Efridah saat mengikuti persidangan secara video conference (VC). (MOL/ROBS)



Terdakwa Masdalena


Dalam persidangan berlangsung hampir mendekati maghrib itu mulai terungkap peran dari terdakwa Masdalena Pohan.


Saksi lainnya, Tengku Asmalia saat itu didampingi Erdawati, sesama Kepsek SD Negeri di Kecamatan Tebingtinggi Kota menerangkan, terdakwa Masdalena ada mengantarkan buku Panduan Pendidik kepadanya selaku yang mengkoordinasi beberapa Kepsek lainnya.


Disita


Tengku Asmalia secara bertahap menerima buku Panduan Pendidik total 220 eksemplar di bulan Juni dan Agustus 2020.


Sampel buku Panduan Pendidik yang disita JPU pada Kejari Tebingtinggi. (MOL/ROBS)


Menjawab pertanyaan hakim anggota Felix Da Lopez, para saksi yang didengarkan keterangannya secara terpisah mengatakan, buku Panduan Pendidik tersebut akhirnya disita oleh Kejari Tebingtinggi dari sekolah yang mereka pimpin.


Dana BOS


Fakta hukum lainnya terungkap persidangan, selain buku panduan tersebut, terdakwa Efni Efridah, selaku Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdik Kota Tebingtinggi (berkas penuntutan terpisah) juga ada melobi para Kepsek SD Negeri meminta agar para Kepsek mendahulukan uang pribadi mereka membayarkan buku Pekerjaan Rumah (PR) bagi para siswa, populer disebut Lembar Kerja Siswa (LKS). 


Menurut saksi Erdawati, dirinya selaku koordinator para Kepsek SD Negeri di Kecamatan Tebingtinggi Kota dalam 2 tahap menyerahkan uang LKS total Rp111 juta.


"Uang itu nantinya akan diterima para Kepsek saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair. Dari 18 Kepsek, cuma 1 Kepsek yang nggak mau bayar Pak. Nggak ada uangnya katanya," urai Erdawati. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


Kejanggalan


Sementara mengutip dakwaan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. 


Selain Efni Efridah dan Masdalena Pohan, H Pardamean selaku Kadis merangkap Pengguna Anggaran (PA) juga dijadikan sebagai terdakwa. 


H Pardamean Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini