Fakta Mencengangkan! Para Rekanan di Disdik Kota Tebing Tinggi Cuma Tinggal Teken Kontrak Pengadaan Buku

Sebarkan:




Hendra (tengah) selaku Direktur CV Samba yang meminjamkan CV Victory dari Direkturnya, Victor Situmorang yang lebih dulu dihadirkan di persidangan sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Fakta sidang terbilang mencengangkan terungkap, Senin (3/5/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi Rp2,3 miliar dengan 3 terdakwa petinggi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebing Tinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020.


Beberapa direktur dari 10 rekanan yang dilaporkan seolah mengerjakan proyek pengadaan buku panduan yang dihadirkan tim JPU di Kejari Tebing Tinggi hampir senada menyatakan, hanya tinggal meneken berkas kontrak pekerjaan.


Dua atau 3 pekan kemudian para rekanan yang biasa ikut tender pekerjaan di dinas tersebut disuruh saksi Juli Ningsih, salah seorang staf di Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi untuk menyerahkan cek yang nilainya tidak ditulis (sengaja dikosongkan).


Menjawab pertanyaan hakim ketua Jarihat Simarmata,  para saksi baik yang perusahaannya dipinjamkan maupun tidak, ada dijanjikan saksi Juli Ningsih akan mendapatkan 'fee' 1,5 hingga 2,5 persen dari nilai pagu pekerjaan.


Namun anehnya para saksi yang dihadirkan secara terpisah mengaku tidak mengetahui persis berapa besarnya pagu pekerjaan.


"Itu makanya saudara kenapa mau meneken berita acara pekerjaan proyek yang nilai pekerjaannya saja saudara tidak tahu? Tahu nggak saudara? Akibat perbuatan saudara meneken-neken gitu aja keuangan negara dirugikan," cecar hakim anggota Felix Da Lopez kepada saksi Yoga selaku Direktur CV Tiga Putra.


Saksi kemudian menimpali percaya begitu saja dan kemudian meneken berkas kontrak pekerjaan karena sudah lama mengenal para pejabat di Disdik Tebing Tinggi. Yoga mengaku dihubungi saksi Juli Ningsih untuk memberikan profil perusahaan yang dipimpinnya dan dijanjikan akan mendapatkan 'fee' 2,5 persen.


Hal senada juga diungkapkan para saksi lainnya yakni Hamri selaku Direktur CV Tri Putra, Viktor Situmorang (Direktur CV Victory) dan Hendra (Direktur CV Samba).


Hanya saja menurut saksi Victor Situmorang, dirinya bukan dihubungi saksi Juli Ningsih. Melainkan oleh Hendra yaitu Direktur CV Samba. Informasi dari saksi Hendra, imbuhnya, proyek dimaksud menurut Juli Ningsih 'punya' terdakwa Efni Efridah yakni Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Kota Tebing Tinggi.


"Keterangan saudara harus jelas. Ada saudara mengkonfirmasi hal itu dengan Efni Efridah?," cacar penasihat hukum terdakwa Efni Efridah dan dijawab saksi dengan menggelengkan kepalanya. 


Karena perusahaannya dipinjam saksi Hendra, dirinya sempat dijanjikan akan mendapat komisi 1,5 persen dari nilai pagu yang dia sendiri tidak tahu berapa namun langsung meneken berita acara pekerjaan karena alasan percaya begitu saja.


Tidak Cetak Buku


Menjawab pertanyaan hakim ketua, para direktur perusahaan itu secara terpisah mengatakan, tidak ada mencetak buku dan tidak ada menerima uang pekerjaan pencetakan buku panduan maupun 'fee' yang dijanjikan saksi Juli Ningsih.


Namun ketika dikonfrontir hakim ketua Jarihat Purba, terdakwa Efni Efridah dalam persidangan secara video conference (vidcon) membantah ada menyuruh saksi Juli Ningsih menghubungi para rekanan untuk mendapatkan profil perusahaan para rekanan. Sebab dirinya sama sekali tidak masuk dalam unsur kepanitian pengadaan buku panduan.


Sementara mengutip dakwaan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020, di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan. 


Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita  Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV  Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory. 


Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar. 


Selain H Pardamean Siregar selaku Kadis juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Efni Efridah, JPU juga menjadikan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah).


H Pardamean Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini