Dua Maling Sepedamotor Dibekuk Polsek Teluk Mengkudu

Sebarkan:


SERGAI |
Team khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu menciduk 2 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) masing-masing inisial SN (26) alias Tipeng dan TM (32) alias Tison, di sejumlah lokasi berbeda, Sabtu (8/5/2021). 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Telukmengkudu AKP J Sagala ketika dikonfirmasi Wartawan, Senin (10/5/2021), mengatakan, kedua tersangka itu dibekuk petugas berdasarkan tindaklanjut dari laporan Veronica br Sitanggang (korban) yang tertuang dalam LP/24/III/2021/SU/Res Sergai/Sek Teluk Mengkudu, tanggal 31 Maret 2021. 

Usai menerima laporan itu, lanjut Kapolres, sejumlah personel Tekab Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tri Pranata Purba langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku. 

"SN alias Tipeng ditangkap dari dalam kebun ubi milik warga, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah. Sementara, TM alias Tison diringkus di dekat lokasi penangkapan pertama, sewaktu ia kumpul-kumpul bersama teman-temannya," ujarnya. 

Sambung ÀKBP Robin, keduanya dilakukan interogasi di Mako Polsek mengaku bersekongkol untuk mencuri sepedamotor Honda Vario 150 warna merah BK 4648 XBA milik korban dari dalam rumahnya, di Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, sewaktu ditinggal pergi, pada Minggu (28/3/2021) lalu. 

Di situ keduanya berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng lalu bergegas membawa kabur motor matic tersebut beserta seperangkat kacamata warna hitam. 

Atas perbuatannya, kini kedua pria pengangguran itu beserta barang bukti (BB) berupa 1 obeng dan 1 kunci letter T sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

SN dan TM akan dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap AKBP Robin.(HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini