Ditanya Soal Sidang MK, Kadisdukcapil Madina : Ngapain Dikembangkan, Untuk Apa Saya Dikonfirmasi?

Sebarkan:

Tangkapan Layar saksi Doni Sanjaya Riski dari pihak terkait saat menyampaikan keterangan.

MANDAILING NATAL |
Salah satu saksi dari pihak terkait paslon 01 Sukhairi-Atika di dalam sidang lanjutan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jilid dua di Mahkamah Konstitusi RI dalam Perkara Nomor 139/PHP.BUP-XIX/2021, pada Kamis (27/05/2021) kemarin, memberikan keterangan bahwa ia pernah mendapatkan perintah dari Kadisdukcapil Madina Ridwan Nasution untuk mengumpulkan KTP masyarakat Desa Kampung Baru.

Saksi tersebut bernama Doni Sanjaya Riski warga Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina.

Dalam kesaksian Doni di hadapan Majelis Hakim MK itu menyampaikan, tujuan KTP masyarakat Desa Kampung Baru dikumpulkan untuk mengikat, sehingga nantinya memilih pasangan 02 Dahlan-Aswin di PSU Pilkada Madina pada 24 April lalu.

Selain itu, Doni dalam kesaksian mengatakan KTP yang dikumpulkan akan dibayar dengan harga sebesar Rp,1.500.000, per/KTP.

"KTP itu dibayar dengan Rp,1 setengah juta, KTP dikumpulkan dan dikembalikan nanti pas waktu pemilihan," sebut saksi Doni saat memberikan keterangan kesaksian.

Namun, ketika ditanya Majelis Hakim apakah ia melakukannya? Saksi Doni mengaku tidak menjalankan perintah tersebut.

Tapi, menurutnya, ada tim paslon 02 yang lainnya yang menjalankan perintah tersebut.

"Saya tidak menjalankan mengumpulkan KTP itu hanya mendapatkan perintah, tapi tim-tim lainnya (paslon 02) sudah menjalankan itu semua," jelasnya, seraya mengaku kalau dia sempat jadi tim paslon 02 sebelumnya.

Selain itu, saksi Doni juga mengaku ada menerima uang Rp, 6 juta rupiah. Dari pengakuannya itu diberikan untuk bagian KTP miliknya sendiri, istri, dan orang tuanya.

"Setelah pulang dari Aek Lapan, besok malamnya saya dikasih duit Rp, 6 juta dari bapak Khoir keponakan dari pa Dahlan Nasution, uang 6 juta ini untuk bagian saya, istri saya dan orang tua saya," tambahnya.

Kadisdukcapil Madina Ridwan Nasution yang diminta tanggapannya terkait keterangan saksi itu mengatakan, agar wartawan menanyakan ke saksi kapan dia  menyuruh saksi untuk mengumpulkan KTP.

"Tanya aja dia kapan saya nyuruh dia," kata Ridwan menanggapi, saat dihubungi melalui selulernya, pada Sabtu (29/05/2021) siang.

Wartawan kemudian menyampaikan bahwa dari keterangan saksi Doni itu mengaku mendapatkan perintah mengumpulkan KTP itu sebelum pada tanggal 09 April 2021.

Kadisdukcapil Madina ini menjawab dan kembali menanyakan kepada wartawan mengapa hal ini dikembangkan.

"Seandainya lah aku mengaku disuruh, bisa rupanya jadi pengakuan, ngapaen dikembangkan," jawabnya.

Wartawan kembali menanyakan apakah ia membantah hal itu atau mengenal saudara saksi Doni atau tidak? Ridwan kemudian menjawab. "Namanya orang cemana gak kenal, namanya kita main-main sering di sana,".

Seterusnya, wartawan menanyakan lagi untuk keterangan apakah benar menyuruh mengumpulkan KTP itu?

"Sekarang saya mau tanyak untuk apa dikonfirmasi saya," tanyanya lagi.

"Saya wartawan bang, nama abang kan disebut," jawab penulis menjelaskan.

"Iya betul saya tau dek wartawan, di situ disebut saya yang menyuruh apa siapa yang menyuruh," balasnya.

Wartawan kembali menjelaskan bahwa dari keterangan saksi itu menyebut bahwa yang menyuruh ialah Kadisdukcapil Madina.

"Tanya dulu dia kapan saya suruh dia, enggak ada saya suruh dia mengumpulkan KTP, kalau KTP banyak, enggak ada saya kumpul-kumpul KTP saya suruh dia, enggak ada, enggak ada saya suruh dia kumpulkan KTP, untuk apa, gak ada itu. Ngapaen saya suruh ngumpulkan KTP, kalau mau KTP di kantor pun banyak, kan gitu, enggak ada, gak ada saya suruh dia," bantahnya. (Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini