Diduga Langgar UU ITE, Ketua Ormas JPS Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan:


MEDAN | Diduga telah melanggar UU ITE dan mencemarkan nama baik, salah satu ketua organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Binjai berinisial JPS dilaporkan ke SPKT Polda Sumut oleh korban Rahman, Rabu (19/5/21).


Didampingi tim kuasa hukumnya, Hendra Manatar Sihaloho S.H, Ramli Tambunan S.H. M.H dan Holden Siagian S.H, korban Rahman melaporkan akun facebook atas nama Dicky Renmard dan salah satu Ketua Ormas Kota Binjai berinisial JPS.


Dalam postingan akun facebook Dicky Renmard ini terdapat video yang berdurasi 6.56. Dalam video tersebut, JPS memberikan pernyataan terkait peristiwa bentrokan antar pemuda yang terjadi di kawasan simpang Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, beberapa waktu lalu.


Namun dalam statman tersebut, JPS menyatakan kalau Rahman adalah salah satu yang menjadi pelaku penabrakan terhadap seorang pemuda.


Merasa namanya tercemar, akhirnya Rahman bersama kuasa hukumnya melaporkan JPS ke SPKTI Polda Sumut.


Kuasa hukum korban, Hendra Manatar Sihaloho S.H mengatakan, laporan terkait pelanggatan UU ITE yang dilakukan JPS telah diterima oleh pihak Polda Sumut.


"Laporannya telah di terima pihak Polda Sumut. Sekarang kita tinggi proses selanjutnya," katanya usai membuat laporan ke Polda Sumut.


Laporan tersebut, lanjut Hendra, tertuang di dalam nomor 860/V/2021/SPKTI/ Polda Sumut.


"Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas biar ada efek jera kepada pelaku. Jangan sembarang memosting dan mengeluarkan pernyataan yang belum tentu kebenarannya," pungkasnya.


Saat ini, lanjut Hendra, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya dari pihak Polda Sumut. "Ini masih awal. Kita tunggu saja langkah selanjutnya. Yang pasti kita akan terus berusaha memproses kasus ini," tutupnya.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini