Baru Setor Penjualan Sabu ke 'Toke' Dibui 4 Tahun, Mahasiswa Kurir 2 Kg Ganja Diganjar 11 Tahun

Sebarkan:



Terdakwa Suprianto (bawah) mengikuti persidangan secara vidcon di PN Medan. (MOL/ROBS)

MEDAN | Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,14 gram, Suprianto alias Sipri (37), warga Jalan Rawe VII Lk IX Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan dibui 4 tahun. Selain itu, majelis hakim diketuai Dahlia Panjaitan dalam persidangan secara video conference (vidcon), Jumat petang (7/5/2021) di Cakra 5 PN Medan juga menghukum terdakwa membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan penjara. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam.amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan pertama penuntut umum yakni tanpa jal menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I yakni pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Suprianto diyakini terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua JPU dari Kejari Belawan yakni pidana Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika. Selain itu, vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan lalu Julita Purba menuntut terdakwa agar dibui 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara. "Baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki jal 7 hari untuk pikir-pikir apakah diterima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," pungkas hakim ketua Dahlia. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa dibekuk aparat Reskrim Polsek Belawan saat melintas di Jalan Platina II, Lingkungan XI, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli kemudian didatangi petugas. Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 0,14 gram dan uang Rp50 ribu. Ketika diinterogasi, terdakwa Suprianto mengatakan, baru saja menyetorkan uang ke 'tokenya' (pemilik sabu) bernama Giring. Tim polisi kemudian mendatangi kediaman Giring namun tidak ditemukan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 11 Tahun Sebelumnya dalam persidangan lain di Cakra 3, mahasiswa perbankan di Medan Muhammad Fatli Gofiqi Hasibuan (26), warga Jalan Abri Gang Suryabakti, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Majelis hakim diketuai Ali Tarigan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pidana Pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 2 kg. Vonis majelis hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut. Sebab pada persidangan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Menjawab pertanyaan hakim ketua Ali Tarigan, baik JPI maupun terdakwa menyatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding. Dalam dakwaan disebutkan, Kamis (30/7/2020) terdakwa sebelumnya menerima 2 bungkus ganja kering berisi 2 kg ganja dengan mentransfer uang Rp4 juta. Sedangkan sisanya Rp6 juta lagi akan dibayarkan setelah laku terjual kepada seseorang bernama @mesias. Terdakwa pun mengirimkan ganja tersebut ke salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Sutomo Ujung Medan. Ketika ditanya, kata terdakwa paket tersebut berisi kopi. Petugas kepolisian yang mengetahui informasi itu kemudian meminta pegawai jasa pengiriman untuk menghubungi terdakwa. Karena alamat penerima barang tidak diketahui. Petugas langsung menangkap Fatli dan kemudian diinterogasi. (MOL/ROBS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini