Bams Diringkus Saat Menunggu Pembeli Narkoba di Sebuah Gubuk Derita Sipoholon-Taput

Sebarkan:

TAPUT | Andri Panuturan Situmeang Alias Bams (32) warga Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Taput 

Bams di ringkus petugas dari sebuah gubuk derita dipargotagotaan Desa Situmeang Hasundutan Kecamatan Sipoholon Taput,  di saat sedang menunggu pelanggan pembeli narkoba jenis sabu-sabu darinya yang sudah sedang janjian. Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 17.00 wib.

Tak seindah yang di bayangkan,  bukannya pembeli yang datang malah yang datang petugas kepolisian untuk menyergapnya.

 Kapolres Taput  AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui Kasubbag Humas membenarkan penangkapan tersebut, Senin (3/5/2021) di ruang kerjanya.

 Baringbing menjelaskan, tersangka ditangkap dari sebuah gubuk yang sedang menunggu pembeli Narkoba darinya. 

Saat tersangka ditangkap dari gubuk di tengah kebun tersebut, petugas kita menemukan Narkoba jenis sabu yang sudah di paket sebanyak lima paket dari kantong celananya.

Dari keterangan tersangka saat diperiksa di unit narkoba, Ianya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang di beli dari Siantar untuk di konsumsi serta untuk diperjual belikan sebahagian. 

Sudah tempat biasa bagi tersangka untuk transaksi jual beli selama ini gubuk tersebut ,  karena tempatnya tersembunyi  dan jauh dari pantauan orang. Orang-orang pun jarang melintasi hanya orang yang membeli datang di siang hingga sore ke tempat tersebut.

" Jadi team kita pun berhasil menangkapnya, karena informasi yang di dapat sudah matang dan strategi pun di lakukan," jelasnya. 

Tersangka ini pun sudah merupakan pemain lama menjual narkoba. Pada tahun 2017 yang lalu, ini sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara. Setelah keluar tahun 2020 tahun yang lewat ini lagi berulang.

" Dari tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 Gram, 4 buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil warna cream, 1 buah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam," sebut Walpon Baringbing.

 Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 114 sub 112  UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Alfredo Edo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini