Ayah Tiri Gagahi Anak 13 Tahun Hingga Hamil, Terungkap Saat Jabang Bayi Ditemukan di Parit

Sebarkan:


TAPTENG | 
Kekerasan seksual kembali terjadi dilingkungan Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Parahnya, perbuatan keji itu, dialami ARZ (13), pelajar hingga hamil. Pelakunya tak lain adalah orang tuanya sendiri.

Informasi dihimpun dari Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning.

Dalam keterangan tertulisnya diterima media ini Sabtu (11/5), menyebutkan orang tua bejad itu berinisial DH (35 tahun).

DH berprofesi sebagai petani. Status DH pun ditetapkan sebagai tersangka oleh posisi. Ia merupakan orang tua tiri korban.

Adapun kronologi menurut polisi, awal mula kejadian pada bulan November 2020 lalu.

Ketika itu, sekira pukul 24.00 WIB, korban ARZ saat itu berada dirumahnya.

Kala itu, ayahnya itu mengancam korban untuk melayaninya. Apabila tak mau, akan meninggalkan korban dan ibunya.

"Kalau tak mau akan kutinggalkan kalian" Terang Horas menirukan ancaman tersangka.

Ancaman itu pun membuat korban tidak berdaya. Ternyata, tidak sampai disitu, korban terus menerus melampiaskan perbuatannya hingga 10 kali.

Akibatnya, korban ARZ pun hamil hingga 2 (dua) bulan. Karena perutnya mulai membesar korban memberitahukan kepada tersangka.

Lalu, tersangka pun membujuk korban untuk menggugurkan kandungannya.

Sekitar Maret 2021, keduanya pun beraksi hingga janin bayi berhasil dibuang. Hanya saja pengakuan tersangka, awalnya janin tersebut tidak sepenuhnya keluar.

Lalu, tersangka membuang jabang bayi tersebut ke parit, setelah dibungkus kain putih.

Sementara sisanya kembali di keluarkan tersangka, dan menguburkan sendiri di belakang rumah orang tuanya.

Namun, bak kata pepatah mengatakan, sepandai-pandainya tupai melompat tetap akan jatuh ketanah.

Juga terjadi pada aksi tersangka. Tepatnya pada Kamis tanggal 1 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, warga menemukan adanya janin di parit yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Kemudian warga pun melaporkan temuan itu ke Polsek Kolang.

Atas perintah Kapolsek Kolang AKP Muhammad Tahir, SH, personil melakukan penyelidikan.

Tak lama kemudian, terungkap janin yang ditemukan warga tersebut adalah hasil perbuatan cabul yang dilakukan oleh DH pada korban.

Akhirnya DH diamankan oleh personil Polsek Kolang dan  dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut. (Tp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini