2 Terdakwa Anggota WAG KAMI Medan Single Parent Menangis Mohon Divonis Bebas, 7 Bulan Dipenjara Cukup jadi Efek Jera

Sebarkan:


Terdakwa Juliana dan Novita Zahra sempat menangis menyampaikan pledoi agar divonis bebas. (MOL/ROBS)



MEDAN | Walau penasihat hukumnya (PH) telah menyampaikan nota keberatan atas tuntutan JPU (pledoi), kedua terdakwa penyebaran informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) lewat postingan di media sosial (medsos), juga menyampaikan pledoi pribadi.


Dalam persidangan secara video conference (vc) terdakwa Novita Zahara S alias Novi Sekber dan Juliana alias Juliana Gucci, Rabu (5/5/2021) di Cakra 8 PN Medan bergantian sembari menangis menyampaikan pledoinya.


"Saya sekarang single parent Yang Mulia. Saya jadi ibu sekaligus ayah bagi anak-anak. Satu sempat kuliah tapi sudah Drop Out (DO) karena tidak ada lagi biaya dan satu lagi masih duduk di kelas 2 SMA," urai terdakwa Juliani sembari terisak.


Jahat Tidak Pulang


Menurutnya, 7 bulan hidup di balik terali besi karena perkara tersebut sudah cukup menimbulkan efek jera atas perbuatannya. Untuk itu dia memohon agar nantinya majelis hakim diketuai Tengku Oyong menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.


Harapan serupa juga diungkapkan terdakwa Novita Zahara. Dia juga kini berstatus single parent. Di awal penyampaian pledoi terdakwa tampak masih tegar. 


Menurutnya, saat bergabung ke WhatsApp Grup Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia  (WAG KAMI) Medan hanyalah sebagai wadah silaturahmi. Tidak ada sama sekali niat untuk menjelek-jelekkan pemerintah maupun suku atau kelompok lainnya. 


Namun terdakwa kemudian menangis terisak ketika mengingat kedua anaknya yang masih kecil yakni berusia 9 dan 8 tahun. Mereka kini harus tinggal dan diasuh oleh ibunya yang sudah renta.


"Tolong bebaskan Saya Yang Mulia. Tujuh tahun di penjara sudah cukup menimbulkan efek jera. Anak-anak Saya masih perlu bimbingan dan dinafkahi. Saya kata anak-anak jahat karena tidak mau pulang Yang Mulia," tutur Novita sembari terisak.


Mohon Dibebaskan


Sebelumnya Adamsyah selaku ketua tim PH kedua terdakwa dalam pledoinya memohon agar majelis hakim dalam amar putusan nantinya menyatakan, membebaskan kedua terdakwa sekaligus memerintahkan JPU agar mengeluarkan keduanya dari rumah tahanan.


Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pidana Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas No 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Menerima eksepsi dan pledoi kedua terdakwa serta menolak dakwaan maupun tuntutan JPU seluruhnya.


Fakta Hukum


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung RI) maupun Kejari Medan dinilai telah mengaburkan fakta. Penuntut umum sebatas melakukan copy paste BAP penyidik yang diduga merekayasa agar kedua kliennya dipidana.



Adamsyah (kanan) selaku ketua tim PH kedua terdakwa saat menyampaikan pledoi di Cakra 8 PN Medan. (MOL/ROBS)



Keterangan 3 saksi yakni Wari Putra Andrial, Andi Sepima serta saksi anggota kepolisian Jujur Sinulingga, lanjutnya, koma, titik dan kosakata persis sama. Padahal di persidangan Sinulingga menyatakan tidak tahu banyak tentang perkara aquo karena hanya diperintahkan oleh atasannya. Untuk itu Adamsyah memohon agar majelis hakim mengenyampingkan keterangan mereka.


"Kedua terdakwa juga tidak ada di lokasi unjuk rasa. Tidak ada pidana yang ditujukan kepada para terdakwa namun cenderung kriminalisasi. Aktivitas yang dilakukan untuk membungkam suara-suara masyarakat sipil yang menyatakan pendapat keresahan sosial tidak kunjung tuntas hingga saat ini," tegasnya.


Fakta terungkap di persidangan atas penyampaian pendapat oleh kedua terdakwa tidak ada menimbulkan keresahan maupun terhadap aparat kepolisian, TNI dan pemerintah daerah. Hanya sebatas merespon penolakan terhadap RUU Omnibus Law (Cipta Kerja) antara pemerintah dengan DPR RI.


"Bila kemudian dipermasalahkan tentang komentar para terdakwa di WA Grup, sesungguhnya sebatas merespon adanya kiriman gambar dan video kekerasan yang dikirim ke WAG KAMI Medan," pungkas Adamsyah.


Ketika ditanya hakim ketua Tengku Oyong, JPU saat itu dihadiri Nur Ainun Siregar menyatakan, tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan lalu. PH Adamsyah juga menyatakan tetap pada eksepsi dan pledoinya. Sidang pun ditunda 2 pekan mendatang dengan agenda pembacaan putusan.


1 Tahun 3 Bulan


Sebelumnya tim JPU menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing 1 tahun dan 3 bulan penjara dan membayar denda Rp100 juta subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana) 2 bulan penjara.


Penuntut umum berpendapat terdakwa Novita Zahara dan Juliana melanggar pidana Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU ITE. (RBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini