Tergiur Rp500 Ribu Kuli Bangunan Asal Sergai Jual 30 Gram Sabu ke Polisi

Sebarkan:



Terdakwa Eko Pratama mengikuti persidangan lewat sambungan video call di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap Eko Pratama Als Eko (25), terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 30 Gram dihadirkan JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina di Cakra 3 PN Medan.


Atas laporan masyarakat, saksi melakukan pengembangan dengan menelepon seseorang bernama Mitra disebut-sebut terkait peredaran narkotika.


"Waktu itu kami menyamar sebagai calon pembeli 30 Gram sabu. Sempat terjadi tawar menawar dan akhirnya disepakati Rp17,5 juta Yang Mulia," urai salah seorang saksi, Kamis (1/4/2021).


Tiga hari kemudian disepakati lokasi transaksi sabu di simpang Pulau Gambar,  Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 


Namun saksi yang lagi melakukan penyamaran seolah calon pembeli lewat sambungan telepon seluler (ponsel) mengatakan, sebaiknya lokasi transaksi di Simpang Dusun VII Pulau Gambar. 


Beberapa saat kemudian seorang pria mendatangi mereka dengan menyerahkan 1 klip plastik tembus pandang berisi sabu dan langsung dibekuk.


Ternyata yang mereka bekuk bukannya bernama Mitra, melainkan orang suruhannya yakni terdakwa Eko, warga Dusun VII, Desa Pulau Gambar  Kecamatan Serbajadi, Kabupaten (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


"Uang Rp17,5 juta (untuk membeli sabu) itu nggak sempat ditanyakan terdakwa dan langsung kami tangkap Yang Mulia," timpalnya.


Rp500 Ribu


Persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Eko Pratama sebagai terdakwa. Kuli bangunan itu mengaku mau disuruh mengantarkan sabu tersebut karena tergiur mendapatkan upah Rp500 ribu dari Mitra.    


Menjawab pertanyaan JPU, terdakwa lewat sambungan video call mengaku tidak punya izin dari dari instansi terkait mengantarkan sabu tersebut dan menyesali perbuatannya. Rahmi Shafrina diberikan waktu sepekan untuk menyampaikan nota tuntutan terhadap terdakwa Eko. 


Eko dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair, Pasal 112 (2) UU Narkotika. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini