Tanpa Hak Kuasai Sabu, 2 Pemuda Pengangguran di Medan Deli Dibui 4 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing (kedua dari kanan) saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Dua pemuda sesama warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (21/4/2021) di Cakra 9 PN Medan masing-masing dibui 4 tahun.


Selain itu kedua terdakwa yakni M Teguh Imam alias Imam (20) dan Dandi (20) juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan REF Aristomy Siahaan.


Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.


Yakni pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.


Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan serta menyesali perbuatannya.


Banding


Vonis majelis hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Bedanya di tuntutan subsidair yakni pidana 6 bulan penjara.


Menjawab pertanyaan hakim ketua, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) menyatakan, tidak terima dan akan menempuh upaya hukum banding.


Mengutip dakwaan.JPU, Jumat (26/6/2020) lalu sekira pukul 14.00 WIB tim Resnarkoba Polsek Medan Helvetia menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Alfakah Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Sesampai di lokasi dimaksud mereka menemukan terdakwa M Teguh Imam alias Imam bersama dan Dandi dan (Almarhum) Dino Septian Hardiano alias Dino sedang duduk-duduk di pinggir jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.


Ketiganya kemudian diamankan serta dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor 0,13 Gram dari genggaman tangan kiri terdakwa M Teguh. 


Sabu tersebut diakui miIik mereka bertiga dengan cara membelinya dari (Almarhum) Dino Septian Hardiano di Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli seharga Rp30 ribu. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini