Posting Sepmor Hasil Curian Di Fb, Dua Tersangka Diringkus Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan

Sebarkan:

 


LAMGKAT | Unit reskrim Polsek Pangkalan Berandan berhasil ungkap kejahatan tindak pidana pencurian sepeda motor, dan menangkap dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Adapun kedua tersangka yang membantu aksi kejahatan pencurian tersebut berinisial MN (27) warga dusun VIII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, serta NS (27) warga jalan Babalan Wahidin ujung, Kelurahan Berandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut, demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP PS Simbolon SH, pada Rabu (07/04/2021).

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat tiga balok dipundak ini, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengaduan dari Sudarto (58) warga dusun bor boran, Desa Sei tualang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, ssumut, serta Iwan Gunawan (47) merupakan anak dari Sudarto warga yang sama.

Pada Minggu (04/04/2021) Iwan Gunawan yang merupakan anak daripada Sudarto, menitipkan sepeda motor jenis Honda beat BK 5267 PAO milik Iwan Gunawan dikediaman Sudarto,

Selanjutnya sekira pukul 03.30 wib, Iwan Gunawan menerima telpon dari Sudarto dan mengatakan bahwa sepeda motor Iwan Gunawan yang dititipkan dikediaman Sudarto telah hilang dari kamar rumah milik Sudarto, selain daripada itu, Sudarto juga mengalami kehilangan uang sebesar 800 ribu rupiah serta surat surat berharga lainnya.

Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 10 juta 800 ribu rupiah, dan mengadukannya keihak Polsek Pangkalan Berandan dengan bukti laporan LP/53/IV/2021/SU/LKT/SEK-BRANDAN Tgl 06 APRIL 2021.

Lanjut AKP PS Simbolon, kedua tersangka ditangkap berdasarkan postingan di Facebook dari salah seorang tersangka yakni MN yang membuat postingan menjual sepeda motor jenis beat.

Melihat postingan MN, petugas unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan melakukan penyamaran dan berperan sebagai pembeli,  kemudian tersangka MN ditangkap di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang.

Dari keterangan MN, bahwa sepeda motor jenis Honda beat tersebut dia dapat dari tersangka NS, dan dirinya (tersangka) MN hanya menjualkan saja.

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka NS yang saat itu berada di pasar pipa, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak petugas, tersangka NS mendapat barang tersebut dari seorang laki laki bernama Eman, warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Tersangka NS mengaku bahwa Eman menitipkan sepeda motor hasil curiannya dirumah tersangka NS, dan menyuruh agar NS menjualkan sepeda motor tersebut.

Mendengar keterangan dari tersangka NS, petugas unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dirumah Eman yang diduga sebagai pelaku kejahatan pencurian sepeda motor, namun petugas tidak menemukan Eman.

Selanjutnya kedua tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Berandan, guna proses hukum lebih lanjut, dan untuk kedua tersangka, MN, dan BS disangkakan pasal 480 kesatu dan kedua KUHPidana, tentang perbuatan pertolongan jahat, terang AKP PS Simbolon, SH.(mp)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini