Polres Langsa Tangkap Tiga Tersangka, Dua DPO dan Menyita 1 kilogram Sabu

Sebarkan:


LANGSA
I Polres Langsa berhasil membongkar penyeludupan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.037 gram disebuah rumah di Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, Langsa, Selasa (20/4/2021).

Dari pengungkapan tersebut, diduga pemilik dan pembeli berinisial AP dan AM (DPO) masih dalam.penyelisikan.

Sementara penyedia tempat dan penghubung berinisial AB (43) Nelayan Penduduk Gampong Kapa, Langsa Timur, MUL (34) penduduk Gampong Pahlawan, Manyak Payed, Aceh Tamiang, dan AD (37) penduduk Gampong Sungai Pauh, Langsa Barat beserta barang bukti sabu 1.037 gram serta barang bukti lainnya sudah diamankan ke Mapolres Langsa.

Seperti disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman dalam Konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/4/2021) menjelaskan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa.

Menindak lanjuti hal itu anggota Sat Resnarkoba Polres Langsa yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, ujar Kapolres. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian dilokasi sebuah rumah Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur, yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dilakukan penggerebekan. 

Di rumah tersebut berhasil diamankan tiga orang tersangka berinisial, AB, MUL dan AD, dan saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang rumah ditemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam tas sandang kain warna biru hijau, jelas Kapolres. 

Berdasarkan pengakuan tersangka MUL dan AD bahwa satu paket besar sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial AP (DPO) yang rencananya sabu tersebut akan dijual kembali kepada seorang laki-laki yang berinisial AM (DPO) dengan harga Rp. 340 juta.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Langsa dan anggota melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan terhadap kedua orang laki-laki berinisial AP (DPO) dan AM (DPO), namun keduanya masih belum berhasil ditemukan. 

Sedang ketiga tersangka dan barang bukti sabu dan lainnya dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan, sementara AP (DPO) dan AM (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Dijelaskan Kapolres lagi, peran dari masing masing tersangka, AB sebagai penyedia tempat transaksi, kemudian tersangka MUL dan AD berperan sebagai perantara.

Sementara AP (DPO) diduga pemilik sabu dan AM (DPO) sebagai pembeli, tutup Kapolres. (jboy/ed).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini