Pimpinan LCK Tanjung Balai: Kok Bisa Ya Sabu Ada di Dalam Kamar Napi LP Pulo Simardan...?

Sebarkan:


TANJUNG BALAI
| Adanya ditemukan Narkotika jenis sabu dari dalam kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Klas II B Pulo Simardan, Kota Tanjungbalai menjadi tanda tanya publik. 

"Kok bisa ya sabu ada didalam kamar napi LP Pulo Simardan..?,"ujar Husni Pili Panjaitan selaku Pimpinan LCK (lembaga cerdas kota) Tanjungbalai kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Kemudian dikatakan Husni, berdasarkan dari keterangan Kalapas Klas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai Muda Husni yang saat itu didampingi  KPLP Monang Saragih SH kepada para  wartawan, dari hasil razia gabungan petugas Lapas bersama pihak Polres Tanjungbalai dan Kepala BNNK serta Danramil pada, Selasa (6/4/2021) malam sekitar pukul 20.00 ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 32 gram di dalam Lapas.

"Kalau menilik dari prosedur izin bertamu bagi keluarga para Napi.., untuk masuk kedalam Lapas Klas IIB  Pulo Simardan Tanjungbalai harus melewati proses pemeriksaan badan dan barang bawaan  yang berlapis dari petugas Lapas. Dari mulai pintu masuk depan sudah diperiksa petugas, begitu juga setelah memasuki pintu sebelah dalam Lapas, kembali petugas melakukan pemeriksaan seluruh badan dan barang bawaan. Sehingga, berat kemungkinan bisa lolos Narkoba masuk kedalam kamar napi,"ucap Husni.

Oleh kerena itu katanya, dalam hal pengamanan yang dilakukan petugas Lapas Pulo Simardan harus lebih ditingkatkan lagi. 

"Sehingga tudingan-tudingan miring yang mengatakan  lolosnya Narkoba bisa masuk kedalam Lapas yakni, praduga karena adanya kongkalikong antara pihak petugas Lapas dengan Napi tidak akan terdengar lagi. Dalam hal ini dituntut keprofesionalan seluruh petugas Lapas dalam menjaga keamanan,"pungkas Husni.

Kalapas Klas IIB Pulo Simardan Tanjungbalai  sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi, terkait lemahnya pengawasan dan pengamanan yang dilakukan petugas Lapas sehingga bisa lolos sabu kedalam kamar napi.(Surya/GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini