Pemilik Senpi Rakitan Ini Ditangkap Polsek Medan Area

Sebarkan:

  

Tersangka

MEDAN | Polsek Medan Area mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Sar (56) warga Jalan Tempuling Gang Ibu Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago yang dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap kepemilikan senpi. 

Dijelaskan Faidir, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika seorang warga yang tinggal Jalan Tempuling Gang Ibu memiliki senpi rakitan ilegal.


"Menindaklanjuti informasi tersebut saya langsung memerintahkan anggota Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi," katanya.


Setelah diselidiki sambungnya, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi target operasi (TO) itu dan kemudian mengamankan pemilik rumah berinisial. Saat digeledah, dari lantai ruang tamu ditemukan senpi rakitan jenis valor B 6.1 (5 MM), 2 butir peluru kecil (CIS), 2 obeng, 2 per kecil, 2 baut cacing, 6 besi ukuran mini, 1 mur dan 1 perkakas senpi. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya. (ka) 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini