Miliki Senpi dan 2 Ons Sabu, Seorang Pria Diciduk Polisi

Sebarkan:



MEDAN | Seorang pria berinisial WASS (35}) diciduk Tekab Polsek Medan Helvetia karena memiliki senjata api (senpi) jenis Makarof dan 2 ons sabu.



Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021) mengatakan penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria di seputaran Jalan Ayahanda Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah memiliki senpi.


"Dengan adanya informasi tersebut personil Tekab kita menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.


Sesampainya di Jalan Ayahanda sambungnya, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat, sedang mengendarai sepedamotor 

Honda Vario BK 42O5 JPI. Petugaspun langsung melakukan penyergapan dan membekuk pria itu.


"Saat dilakukan penggeledahan, dari pinggang tersangka ditemukan senpi jenis Makarof berikut 14 butir peluru tajam. Saat diinterogasi, tersangka tak dapat menunjukan surat kepemilikan senpi tersebut. Petugas kembali menggeledah WASS, dan hasilnya dari saku celana tersangka ditemukan 2 ons sabu," terangnya.


Lanjut Kapolsek, saat diinterogasi tersangka mengaku narkoba itu diperolehnya dari temannya berinisial P (DPO). Tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

 
"Tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang farurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman gukuman paling lama 20 Tahun penjara," tegas Kompol Pardamean mengakhiri. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini