Maling Kereta Nginap di Sel Polsek Helvetia

Sebarkan:

Tersangka saat diinterogasi petugas. 

MEDAN
| Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) meringkus seorang tersangka pencuri sepeda motor (curanmor), berinisial ZI alias Sengok (53) warga Jalan Anggrek 4 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.


Kapolsek Medan Helvetia, Pardamean Hutahean melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Zuhatta Mahadi, Kamis (22/4/2021) mengatakan kejadian terjadi Minggu (4/4/2021) lalu, dimana tersangka melakukan aksinya seorang diri di Jalan Melati tepatnya dirumah korban Pengharto Sihombing (54).

Saat tersangka melakukan aksinya sekitar pukul 14.00 wib, korban lagi istirahat dan meletakkan sepeda motor di depan rumah.

Kemudian tersangka melintas karena melihat tidak ada orang muncul  niat jahat tersangka. Tanpa menunggu waktu,  tersangka membawa kabur sepeda motor korban setelah merusak kunci kontak.

Tidak berapa lama korban terbangun dan bergegas ke depan rumah. Tak ayal, seketika itu korban terkejut lantaran sepeda motor sudah raib dari tempatnya. Lantas korban membuat laporan ke Polsek Helvetia.

Setelah menerima laporan itu, kata Kanit, kami (Tekab) langsung membentuk tim untuk meringkus tersangka. "Berkat kerja sama tim, pada hari Senin (5/4/21) lalu, sekitar pukul 05.00 wib, kita meringkus tersangka berikut barang bukti 1 unit Honda Supra milik  korban, "kata Kanit.

Tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Helvetia guna penyelidikan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara," terangnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini