Lagi 5 Saksi Keberatan Kutipan 40 Persen Dana BOK atas Perintah Terdakwa Mantan Ka Puskesmas Secanggang

Sebarkan:

Para saksi (kiri) saat didengarkan keterangannya di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan yang diikuti terdakwa Hj Evi Diana (kanan). (MOL/ROBS)



MEDAN | Lagi 5 bidan desa dan mantri yang dihadirkan JPU dari Kejari Langkat dimotori Aron Siahaan sebagai saksi mengaku keberatan atas 'pungutan liar' (pungli) sebesar 40 persen dari dana Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat TA 2017 hingga 2019 lalu.


Kelima saksi yang dihadirkan di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan yakni Elfi Herliana, Sriwahyuni, Sulis Setiawati, Imelda Peranginangin dan Ahmad Irsan Hidayat.


Mirip dengan suasana persidangan terhadap saksi-saksi bidan dan mantri desa pada persidangan lalu. Para saksi tampak sangat hati-hati memberikan jawaban.


Beberapa kali penuntut umum pun mencoba menyegarkan ingatan para saksi ketika menjalani pemeriksaan di depan penyidik Pidsus Kejari Langkat yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Kutipan (40 persen-red) di tahun 2017 langsung sama bendahara puskesmas. Katanya atas perintah pimpinan puskesmas. Nggak berani aku menanyakannya ibu itu (terdakwa dr Hj Evi Diana-red) karena yang lain juga dibikin keq gitu," kata saksi Elfi Herliana.


Bedanya potongan masing-masing 2 kali setahun di tahun 2018 dan 2019 tidak langsung dipotong bendahara puskesmas., Setelah dana BOK diterimanya lewat transfer kemudian berdasarkan catatan bendahara sebesar 40 persen dari total dana diterima kemudian diserahkan kepada bendahara puskesmas.


Di persidangan saksi juga membenarkan alat bukti yang ditunjukkan JPU Aron Siahaan. Sakso bidan desa pernah disuruh menandatangani Surat Pernyataan Tidak Keberatan atas kutipan pada 2017 hingga 2019 lalu.


"Saya nggak bisa menolak. Kalau ditanya ya keberatan sih Pak," timpalnya menjawab pertanyaan penuntut umum tentang tanggapannya atas tindakan 'pungli' itu.


Hal serupa juga diungkapkan keempat saksi lainnya. Hakim ketua Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


Rp229 Juta Lebih


Sementara mengutip dakwaan, pungli uang transportasi tahun 2017 hingga 2019 total di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang sebesar Rp229.510.000.  Kutipan di tahun 2017 sebesar Rp77.080.000, 2018 (Rp34.160.000+Rp41.160.000) dan 2019 (Rp77.110.000).


Terdakwa mantan Kepala Puskemas dr Hj Evi Diana dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 12 huruf f UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini