Ketua Dewan Pakar MPC PP H Sodrul Fuad Dukung TNI/Polri Amankan PSU Labuhanbatu Besok

Sebarkan:


Ketua Dewan Pakar MPC PP Labuhanbatu H Sodrul Fuad dan Ketua MK Anwar Usman. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua Dewan Pakar MPC Pemuda Pancasila Labuhanbatu H Sodrul Fuad SIP,MM menyatakan mendukung sepenuhnya jajaran TNI/Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terhadap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu yang akan digelar, Sabtu besok (24/4/2021).


"Kita mendukung sepenuhnya bapak/ibu unsur TNI/Polri dalam menjalankan tugasnya agar pesta demokrasi di beberapa TPS nanti berjalan kondusif," tegasnya dalam siaran persnya, Kamis (22/4/2021).


Di bagian lain Bung Sodrul Fuad juga mengajak seluruh kader dan Simpatisan PP serta masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhi semua aturan hukum dan peraturan terutama selama proses PSU pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu, Sabtu besok.


Tidak kalah pentingnya mengingat masih belum berakhirnya pandemi Covid-19, Bung Sodrul juga mengajak warga maupun penyelenggara pesta demokrasi di kabupaten dikenal dengan semboyan 'Ika Bina En Pabolo' itu untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes).


Di antaranya  dengan tidak melakukan kerumunan yang berlebihan dan tetap menggunakan masker dalam setiap beraktivitas di luar rumah guna mencegah terjadinya klaster baru penularan virus Corona.


9 TPS


Sementara diberitakan sebelumnya, Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Erik Adtrada Ritonga dan Ellya Rosa Siregar (Erik-Ellya).


Dalam putusan bernomor 58/PHP.BUP-XIX/2021, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Erik-Ellya. 


MK juga menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu No 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU- Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon di 9 TPS.


Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di 9 TPS.


Di antaranya TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara. TPS 003 Kelurahan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. (ROBS/REL)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini