Kendaraan Dinas Pengadilan Agama Digadaikan, Lima Pria Lengket di Polsek Lubukpakam

Sebarkan:


DELISERDANG |
Lima tersangka pelaku penggelapan sepeda motor Dinas milik Kantor Pengadilan Agama Lubukpakam terpaksa digelandang oleh petugas unit Reskrim Polsek Lubukpakam, Polresta Deliserdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH.

Kelima orang pelaku adalah D alias Edoi (38) warga Lubuk Pakam Pegawai Kantor Pengadilan Agama, H Hasibuan (30),  MC alias Kidir (27), IH Hasibuan alias Halim (41) warga Kecamatan Batang Kuis, ES alias Bocel (33) .

Informasi dihimpun, ditangkapnya kelima tersangka berdasarkan laporan Polisi LP / 27 / IV / 2021 / SU / RESTA DS / SEK Lubuk Pakam, tanggal 6 April 2021, dengan pelapor Padma Putra Solihadhana (41) ASN Pengadilan Agama warga Jalan Kol Bejo, Gang Cendana No 42 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Peristiwa penggelapan Sepeda motor Yamaha Scorpio BK 3858 K atas nama Pengadilan Tinggi Agama Medan dilakukan oleh tersangka Dafrizal alias Edoi yang meminjam pakai sepeda motor Dinas pada 01 Oktober 2020 lalu berdasarkan surat berita acara penerimaan barang milik Negara di Kantor Pengadilan Agama Lubukpakam.

Namun belakangan tersangka nampak tidak pernah lagi memakai kendaraan dinas tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan pihak Kantor. Ketika tersangka ditanya oleh pihak Kantor Pengadilan Agama Lubukpakam, tersangka mengakui sudah menggadaikan sepeda motor Dinas itu kepada orang lain.

Karena perbuatannya ketahuan, tersangka sempat memohon waktu untuk menebus kembali sepeda motor Dinas yang digadaikannya dengan perjanjian batas waktu tanggal 25 Maret 2021 lalu. Namun hingga batas perjanjian itu, tersangka tidak juga mengembalikan Sepeda motor Dinas tersebut.

Karena tersangka tidak menepati janji, pihak Pengadilan Agama Lubukpakam melaporkan kasus ini ke Polsek Lubukpakam dan tersangka Dafrizal ditangkap .

Setelah menerima Laporan korban dan menangkap tersangka pelaku penggelapan sepeda motor dinas, Petugas Kepolisian Polsek Lubuk Pakam melakukan pengembangan. Tersangka Dafrizal alias Edoi mengakui bahwa Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut diberikan kepada Muhamad Caidir alias Kidir untuk digadaikan.

Kemudian Muhamad Caidir alias Kidir menghubungi Hotlan Hasibuan alias Holan untuk mencarikan orang yang bisa menerima gadaian. Berdasarkan informasi tersangka, selanjutnya Tekab Polsek Lubukpakam, melakukan penangkapan terhadap Muhammad Caidir alias Kidir di Pekuburan muslim komplek Kantor Bupati dan melakukan penangkapan terhadap Hotlan Hasibuan alias Hotlan diparkiran Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Deliserdang.

Tersangka  Chaidir dan Hotlan pun diinterogasi serta mengakui telah menggadai Sepeda motor yang dimaksud  kepada Ihfaz Halim Hasibuan (41) dengan harga Rp.2.000.000.

Selanjutnya Tim Tekap Polsek Lubukpakam menuju alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Ihfaz Halim Hasibuan alias Halim. Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku Ihfaz Halim Hasibuan mengakui bahwa satu unit Sepeda motor Yamaha Scorpio tersebut menyuruh Eko Safrianto alias Bocel (33) dan petugas menangkap Bocel.

Petugas pun melakukan interogasi terhadap Eko Safrianto alias Bocel yang mengakui telah menjual Sepeda motor tersebut kepada seorang yang dikenal mengaku bernama Fadlan warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal melalui akun Facebook dengan harga Rp.2.500.000 dan melakukan transaksi di Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan dan mendapat hasil dari Penjualan Rp.100.000. Selanjutnya Tekab Polsek Lubuk Pakam memboyong ke 5 pelaku ke Polsek Lubukpakam.

Terkait kasus ini Kapolsek Lubukpakam AKP Henry Yanto Sihotang SH dalam keterangan persnya, Rabu (14/04/2021) membenarkan penangkapan tersangka.

" Kelima tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik terkait penggelapan Sepeda Motor Dinas Pengadilan Agama," pungkasnya.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini