Jaksa Agung Burhanuddin. (MOL/Ist)
MEDAN | Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan seluruh jajarannya agar menerapkan pasal pidana dengan ancaman maksimal ketika melakukan penuntutan terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Perintah sekaligus warning tersebut disampaikan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang diterima, Kamis malam tadi (29/4/2021).
Siaran Pers Nomor: PR–367/081/K.3/Kph.3/04/2021 tersebut menyikapi beberapa kasus pelanggaran prokes yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Kualanamu Medan.
Kasus masuknya warga negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian orang pertama di kejaksaan tersebut.
Profesional
Di bagian lain Jaksa Agung memerintahkan para jaksa melaksanakan penegakan hukum secara profesional, komprehensif dan tuntas.
Apabila cukup alat bukti bersalah melanggar prokes agar dituntut secara maksimal karena kasus tersebut sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia.
Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan prokes serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen dalam penegakan hukum dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera.
Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran prokes dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. (ROBS/Rel)