Duduk Sambil Paketi Sabu, Warga Sawit Seberang Diringkus Polisi

Sebarkan:

 


LANGKAT | Unit Reskrim Polisi sektor (Polsek) Padang Tualang, Resort Langkat, ringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (23/04/2021).

Kapolsek Padang Tualang, melalui Kanit Reskrim, Ipda Martin Ginting SH, pada Sabtu (24/04/2021) membenarkan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, seberat 2.36 gram.

Tersangka berinisial M.JSS ((34) warga dusun pondok XIII belpab, desa mekar sawit, kecamatan sawit seberang, Kabupaten Langkat, Sumut.

Lebih lanjut dikatakan perwira berpangkat balok satu dipundak ini, tersangka ditangkap saat berada didalam sebuah rumah, didusun vak XVIII, desa mekar sawit, kecamatan sawit seberang, Kabupaten Langkat, tersangka sedang memaketi barang haram dagangan nya.

Tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang merasa kuatir atas pengaruh narkotika terhadap generasi pemuda, dan bahkan terhadap anak yang masih bersekolah.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan, saat dilakukan penggeledahan badan, team unit Reskrim Polsek Padang tualang menemukan narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kiri tersangka.

Selanjutnya petugas juga menemukan dompet kecil milik tersangka yang didalamnya berisikan 132 plastik bening ukuran kecil serta satu timbangan elektrik.

Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti hasil kejahatan tersangka yang disita petugas adalah milik daripada tersangka.

Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan dan dilakukan kurungan badan, guna proses hukum lebih lanjut, terang Ipda Martin Ginting SH.(mp)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini