Dua Tahun Menghilang, Predator Anak Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres Langkat

Sebarkan:

 


LANGKAT | Dua tahun menghilang setelah cabuli korban dibawah umur, tersangka berinisial ASS (46) warga dusun II PS Langkat, Desa Banjar Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat ini akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang SH.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M. Said Husen SIK, membenarkan penangkapan terhadap tersangka ASS yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka secara berulangkali dari tahun 2018 sampai Desember 2019.

Lanjut Iptu Husen, pada bulan April 2018 silam, korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook, dan saat tersangka bertemu dirumah salah seorang warga, tersangka mencium pipi korban, sejak saat itu timbul rasa suka kedua insan tersebut.

Selanjutnya pada bulan Juni 2019,  saat tersangka berada di rumah dalam keadaan sendirian, kemudian tersangka menghubungi korban dan menyuruh korban  datang kerumah tersangka, dan saat korban datang , lalu pelaku dan korban pun melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Dan setelah itu perbuatan hubungan suami isteri sering mereka lakukan di salah satu penginapan (hotel) di binjai, dan hubungan tersebut terakhir kali dilakukan pada bulan desember 2019. 

Dan atas perbuatan tersebut , korban Hamil dan memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tuanya, dan atas hal itu orang tua korban merasa keberatan  dan melaporkan kejadian tersebut kepolres Langkat.

Pada Rabu (21/04/2021) sekitar Pukul 03.00 wib, Team Sat Reskrim Polres Langkat berhasil menangkap tersangka, tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang terletak di dusun tapus, Desa Pargurutan Dolok,  Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas,  tersangka mengakui semua perbuatanya terhadap korban anak dibawah umur hingga korban hamil, dan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Mapolres Langkat Guna Proses Hukum Selanjutnya.

Atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terang Iptu M. Said Husen SIK.(mp)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini