LABUHANBATU| Kanit I (Satu) Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sarwedi Manurung bersama Kalapas Kelas II A Rantauprapat Jayanta AMD IP SH pimpin razia dadakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Rantauprapat, Jalan Juang 45, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , Selasa (6/4/2021). Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pada saat razia dilakukan petugas tidak menemukan adanya Narkoba.
"Meski tidak ditemukan adanya Narkoba. Petugas tetap menyita barang-barang hasil temuan yang kemudian akan dimusnahkan. Karena barang yang dimaksud merupakan jenis barang yang dilarang di dalam Lembaga Pemasyarakatan, “katanya.
Dikatakan Kasat Res Narkoba, dalam razia itu personil gabungan berhasil menemukan 5 unit handphone merk Nokia, 5 buah baterai handphone, 2 kepala charger, 3 buah gunting, 3 buah pisau, 2 buah besi tajam, 3 buah headset, 1 buah kipas angin kecil, 1 buah tali pinggang dan 1 buah besi.
"Razia ini dilakukan sebagai salahsatu upaya mempersempit peredaran Narkoba dan kejahatan lainnya yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di LP Rantauprapat,"pungkas Kasat.
Sementara itu, Kalapas Jayanta AMD IP SH menambahkan, bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk sinergitas antara Polres Labuhanbatu dengan Lapas Kelas II A Rantauprapat.
"Kegiatan ini juga dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polres Labuhanbatu dengan Lapas Kelas II A Rantauprapat dalam menjaga kekondusifan WBP di Lembaga Pemasyarakatan ini,"paparnya.(Alfin/Ginda)