Bila Tidak Banding, Korban Tindak Pidana Penggelapan Divonis Tipiring akan Laporkan Penyidik ke Propam

Sebarkan:



(Foto: Ist)



MEDAN | Korban tindak pidana penggelapan berinisial RB, warga Jalan Mongonsidi I, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia menegaskan, akan melaporkan penyidik dari Polsek Medan Baru atas vonis tindak pidana ringan (tipiring) hakim PN Medan beberapa waktu lalu.


"Bila penyidik bersikeras tidak melakukan upaya hukum banding, maka Saya sesungguhnya korban tindak pidana penggelapan akan membuat pengaduan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atau Divisi Propam Polda Sumut," tegas RB kepada awak media, Selasa (20/4/2021) di Medan.


Korban juga mengaku tidak habis pikir karena Laporan Pengaduannya ke Mapolsek Medan Baru adalah kasus penggelapan dengan terlapor Jaya Krisna Murti (34), warga Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia.


Namun setahu bagaimana PN Medan dalam putusan Nomor : 6/Pid.C/2021/PN Mdn menghukum terdakwa 1 bulan penjara karena hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pidana Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan barang.


Padahal sebelumnya terdakwa Jaya Krisna disangkakan melanggar pasal 372 Jo 376 KUHPidana penggelapan. 


Korban mengungkapkan, pada tanggal 10 Maret 2021 pihak Polsek Medan Baru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/167/III/2021/Reskrim, menyusul dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri ml(Kejari) Medan dengan alasan agar dilimpahkan ke PN Medan guna diproses pemeriksaan cepat.


Sejak melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polsek Medan sesuai Nomor :STTPL /1617/XII/2018/SPKT SEK MDN BARU, korban baru menerima SP2HP pertama.


Hal itu tidak sesuai dengan pasal 10 ayat 5 Perkap No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Antara lain disebutkan, ''Setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 haruslah diterbitkan SP2HP.


Hasil konsultasi dengan salah seorang pegawai di PTSP bagian Panitera Muda Hukum Pidana PN Medan, bahwa yang bisa mengajukan banding pada hukum acara pemeriksaan cepat adalah penyidik kepolisian dan terdakwa. 


Namun sayangnya penyidikan pada Polsek Medan Baru disebut-sebut menolak upaya banding dengan alasan Pasal 205 KUHPidana. 


"Karena itu saya kecewa dan  tidak terima dengan sikap penyidik demikian juga putusan hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa," sebutnya.


Salah satu solusinya, imbuh korban, akan melakukan upaya hukum tak terbatas sesuai UU No 2 tahun 2003 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota kepolisian RI, Peraturan Kapolri No 14 bl tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi yakni dengan mengadukan penyidik ke Propam. (ROBS/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini