Berikut Informasi Nominal Zakat Fitrah dan Fidiyah Kota Padangsidimpuan Tahun 2021

Sebarkan:


PADANGSIDIMPUAN |
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dilansir dari sejumlah informasi, bahwa tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri. Selain itu zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu atau fakir miskin.

Sementara fidiyah merupakan denda, biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Berdasarkan informasi yang himpun metro-online.co dari kantor kementerian agama Kota Padangsidimpuan, tentang hasil keputusan rapat terpadu tentang penetapan zakat fitrah dan fidiyah tahun 1442 H/2021 M di wilayah Kota Padangsidimpuan pada tanggal 27 April 2021 telah menetapkan jumlah nominal zakat fitrah dan fidiyah yang wajib dibayarkan.

Kemudian dengan mempertimbangkan keputusan DP.MUI Provinsi Sumatera Utara nomor : 19/Kep/MUI-SU/VII/2008 tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan uang (Qimah), dan jumlahnya.

Maka berdasarkan hasil keputusan tersebut jumlah nominal yang dimaksud untuk zakat fitrah perjiwa untuk wilayah Kota Padangsidimpuan adalah sebagai berikut : kalau ketentuan dengan beras maka ukurannya 2,7 kg.

Jika dibayar dengan uang maka perhitungannya, untuk beras sigudang, kuku balam, siporang dan sejenisnya sebesar Rp.33.000 perjiwa. 

Beras enam empat (64), pulo pandan dan sejenisnya sebesar Rp.20.000 perjiwa. Sementara untuk beras bulog lokal dan sejenisnya  sebesar Rp.10.000 perjiwa. 

Kemudian untuk nominal pembayaran fidiyah puasa perhari perjiwa adalah dotentaukan dengan beras ukuran 0,7 kg (beras yang dikonsumsi sehari-hari beserta lauk pauknya). 

Jika dibayarkan dalam bentuk uang nominalnya sebagai berikut : untuk tingkat ekonomi mapan sebesar Rp.30.000, untuk tingkat ekonomi menengah sebesar Rp.20.000 dan untuk tingkat ekonomi lemah sebesar Rp.10.000.

Dari hasil rapat tersebut dihimbau kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan  supaya membayar zakat fitrah tersebut disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi di rumahtangga masing-masing demi kesempurnaan ibadahnya.

Selanjutnya untuk pembayaran fidiyah, masyarakat dihimbau supaya memberikan langsung kepada fakir miskin tetapi dibenarkan penyalurannya melalui amil zakat.

Informasi hasil keputusan rapat tentang penetapan zakat fitrah dan fidiyah ini sudah diberitahukan kepada setiap kantor urusan agama (KUA) yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan agar disampikan kepada setiap panita zakat, hal ini disampaikan bagian penyelenggara syariah kantor kementerian agama Kota Padangsidimpuan Samsul.

"Informasi ini sudah kita beritahukan kesetiap kantor KUA dan merekalah nanti yang akan menyampaikan kepengurus atau kesetiap panitia zakat nantinya dan pembayaran zakat juga sudah bisa dilakukan," jelas Samsul, Jumat (30/04/2021).

Tidak itu saja kepada masyarakat kota Padangsidimpuan dihimbau dalam melaksanakan pembayaran zakat nantinya agar tetap menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini