Bejat! Pria Ini Ancam dan Cabuli Anak Dibawah Umur di Toba

Sebarkan:



TOBA | Pelaku pencabulan berinisial JG (34), warga Simangkuk, Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, dibekuk Polres Toba karena kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur inisial MM (5).

Demikian dikatakan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, Sik, melalui Kasubbag Humas Polres Toba Aiptu Khairudin Sukrianto di WAG, Jumat (22/4/2021).

Dijelaskan, bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku bermula dengan adanya laporan dari keluarga korban tertanggal 11 April 2021, adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul kepada anak perempuan dibawah umur.

Menurut keterangan ibu korban selaku pelapor sendiri, mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut diketahui bermula saat korban buang air kecil dan korban merasakan sakit di daerah kemaluannya. Dan saat itulah korban mengaku bahwasanya ia telah disetubuhi JG sebanyak dua kali di tempat yang berbeda dan dibawah ancaman kepada korban.

Perbuatan bejat JG tersebut dilakukan pada hari Minggu 04 April 2021 ) sekira pukul 21.00 WIB di kamar tersangka (JG) dan kedua kalinya pada hari Rabu 7 April 2021) pukul 17.00 WIB di sebuah pondok di kebun jagung tidak jauh dari rumah korban.


"Pelaku cabul JG tersebut tinggal di Simangkuk dan bekerja kepada ibu korban  di sebuah Cafe di Simangkuk.
Sungguh bejat kelakuan JG sudah tinggal di rumah ibu korban anaknyapun dicabuli lagi," ucapnya.


Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar juga melalui Kasubbag Humas, mengatakan Sesuai dengan Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April 2021 ,hasil visum Etrepertum, saksi-saksi dan
barang bukti di amankan Kepolisian  (1) baju kaos putih dan 1 celana pendek warna pink.

"Akibat kelakuan JG, di jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat 1 pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (OS/hms)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini