Aturannya, Informasi Wajib Pajak Dirahasiakan

Sebarkan:

 


LANGKAT | Setiap Aparatur Sipil Negeri (ASN) harus bekerja sesuai aturan undang – undang. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bepeda) Kabupaten Langkat, Mulyani S, tidak ingin melanggar aturan dalam bertugas. 

“Pekerjaan kami miliki prosedural, kami berupaya menjalankannya sesuai ketentuan yang berlaku,”ungkap Mulyani di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Langkat, Stabat, Senin (26/4/2021).

Salah satu aturan yang harus diterapkan, kata Mulyani, tidak memberitahukan kepada publik soal rahasia wajib pajak. Hal ini berdasarkan  UU No.28 Tahun 2009,  tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pasal  172  pada ayat  (1) menyatakan setiap pejabat  dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui  atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak, dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan (daerah).

“Aturannya, informasi wajib pajak dirahasiakan. Jadi bukan karena ada hal lain, informasi terkait wajib pajak tidak dibuka dipublik. Tapi inilah kententuan dari perundang-undangan perpajakan,”jelasnya.

Aturan tersebut juga sesuai dengan UU No.28 Tahun  2007 tentang perubahan ketiga UU No.6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara  perpajakan  pasal 34 ayat 1, UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak  daerah  dan retribusi  daerah,  Bab XIV ketentuan khusus pasal  172, serta peraturan  daerah Kabupaten  Langat No.1 Tahun 2011  tentang pajak daerah  Bab VIII ketentuan khusus pasal 78.(mp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini