Akhirnya, Galian C Ilegal di Batangkuis Dirazia, Tiga Eskapator Diamankan

Sebarkan:


DELISERDANG |
Berulangkali diberitakan Metro Online, akhirnya Petugas tim terpadu dari Kementerian ESDM RI, Dinas ESDM Provsu, Satpol PP Provsu, Satpol PP Deliserdang dan Muspika Kecamatan Batangkuis Deliserdang merazia aktivitas Galian C ilegal di Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Kamis (29/04/2021) pagi.

Petugas Tim Terpadu mendatangi lokasi Galian C dengan sasaran Dusun 5 dan 6 Desa Sena Kecamatan Batangkuis. Aksi itu dipimpin oleh Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Pemprovsu Derry Aristo SH beserta anggota Kabid Gakum Satpol PP Deli Serdang PS Barus dan anggota Camat Batangkuis Avro Wibowo S. STP, Trantib Kecamatan Batangkuis, Salim, Media dan FKDM.

Saat tiba di lokasi Galian C, razia diduga sudah bocor. Meski begitu, tim gabungan yang tiba di lokasi pukul 10.45 wib di dusun 6 masih sempat menemukan 1 unit Eskapator yang ditinggal pemiliknya. Usai diamankan dan melakukan pendataan di lokasi, tim bergerak ke lokasi galian C ilegal lain yang berada di lahan Eks HGU PTPN II, yaitu ke titik II di dusun 5 Desa Sena ditemukan 2 unit Eskapator juga ditinggal pemiliknya.

Deri Aristo dalam keterangan persnya menyebutkan, galian ini berada di lahan Eks HGU PTPN II yang masih proses ganti rugi dengan pihak UIN SU. Petugas menghimbau kepada pemilik/pengusaha penambang diduga tanpa izin untuk menghentikan kegiatan penggalian Tanah dilahan Eks HGU PTPN II.

"Berita Acara Hasil peninjauan di lapangan, Departemen ESDM Sumut akan membuat Surat kepada Kementrian ESDM di Jakarta yang nantinya akan dilajutkan oleh Kementerian di Jakarta untuk diteruskan kepada Bapak Kapolri terhadap pemilik/pengusaha penambang diduga tanpa izin menghentikan kegiatan dilapangan untuk diproses hukum," ucapnya.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini