3 dari 4 Terdakwa Kurir 23 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Juga Dipidana Mati

Sebarkan:



Suasana sidang ketika JPU Dwi Meily Nova (kiri) menyampaikan tuntutan pidana mati terhadap keempat terdakwa kurir 23 kg sabu. beberapa waktu lalu. (MOL/Ist)



MEDAN | Tidak ditemukan hal yang meringankan, 3 dari 4 terdakwa kurir 23 kg sabu disebut-sebut masuk jaringan narkotika antarprovinsi juga divonis mati oleh 3 majelis hakim PN Medan.


"Sudah, Kamis kemarin. Saya sama Pak Jarihat Simarmata dan Syafril Batubara ketua majelis hakim masing-masing terdakwanya di Cakra 8 secara bergantian membacakan putusan. Sama putusannya. Pidana mati juga," urai Tengku Oyong ketika dicegat di pelataran parkir pengadilan, Jumat petang (23/4/2021).


Ketiga terdakwa yakni Chairul Aswad alias Irul (36), Afri Andi Alias Kodok (38) dan Viktor Yudha Aritonang Alias Viktor Alias Aritonang (46), masing-masing berkas terpisah diyakini terbukti bersalah sebagaimana diancam dalam Pasal 114 (2)  Jo Pasal 132 (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.


Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.


Usai pembacaan putusan, masing-masing hakim ketua menyatakan, baik penuntut umum maupun terdakwa memiliki hak 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding.


Dengan demikian vonis ketiga majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, sama dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut alias conform.


Sementara pada hari yang sama dalam persidangan secara terpisah di Cakra 8 PN Medan terdakwa lainnya Danil Edi Johannes alias Danil. lebih dulu divonis pidana mati oleh majelis hakim diketuai Hendra Sotardodo alias conform. Sebab terdakwa Danil juga dituntut dengan pidana mati.


Upah Rp50 Juta


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Chairul menerima tawaran pekerjaan dari Danil untuk mengantar sabu dari Medan ke Jakarta dan jika berhasil akan diberi upah sebesar Rp50 juta. Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nopol B 2436 SKQ, Senin (15/6/2020) terdakwa menjemput Chairul dari kediamannya di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat untuk berangkat ke Medan.


Terdakwa Danil kemudian mendapat sambungan ponsel dari pemilik sabu dengan sapaan Papi. Sabu 23 kg yang akan dibawa dari Medan tersebut sudah sampai di Deli Hotel Jalan Abdullah Lubis Medan. Sia pun menelepon rekannya Viktor Yudha Aritonang agar menjemput sekaligus menyimpan sementara sabu tersebut, menunggu dirinya dan terdakwa Chairul  sampai ke Medan.


Kedua terdakwa tiba di Kota Pematang Siantar, Rabu (17/1/2021) dan sempat menginap di tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul. 


Keesokan harinya terdakwa Danil berangkat sendiri menuju Kota Medan. Sedangkan terdakwa Chairul menyusul karena harus singgah ke Doloksaribu, Kecamatan Simalungun untuk mengurusi truk pengangkut sayur kol yang bakal dikirim ke Jakarta.


Setelah urusan truk  beres, terdakwa Chairul kemudian berangkat ke Jalan Eka Suka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan menyusul terdakwa Danil Edi Johannes alias Danil. Sedangkan pemilik rumah terdakwa Afri Andi Alalias Kodok, rekannya Danil.


Truk Sayur


Setelah sabu dimasukkan ke dalam mobil, terdakwa Afri Andi berganti yang menyetir mobil ke gudang penyimpanan kol di daerah Saribudolok melalui Jalan Berastagi.


Terdakwa Afri Andi kemudian mengeluarkan 1 karung yang berisikan sabu ke atas truk pengangkut sayur mayur dan terdakwa Chairul menemui pemilik gudang   mengatakan bahwa ada muatan  lagi yang akan dimasukkan ke dalam truk. Namun karung tersebut kembali dimasukkan ke dalam mobil Avanza karena pemilik gudang keberatan bila isi karung tidak dibuka.


Setiba di salah satu rumah makan di Pematang Siantar, tanpa sepengetahuan supir truk, terdakwa Afri kemudian memasukkan goni ke dalam bak truk. Keempat terdakwa kemudian kembali ke tempat kost-kostan milik orang tua terdakwa Chairul, sembari menunggu truk berangkat menuju Jakarta dan rencananya mereka akan membuntuti truk tersebut dengan menggunakan mobil Avanza.


Terdakwa Danil dan Afri Andi kemudian berangkat ke Medan. Dasar lagi apes, terdakwa Chairul lebih dulu dibekuk tim dari Ditnarkoba Polda Sumut. Ketiga terdakwa lainnya pun secara terpisah menyusul berhasil dibekuk. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini