Wanita Hamil Diduga Dianiaya Pelajar SMP dan SMA di Kecamatan Batangonang Paluta

Sebarkan:

Poto Ilustrasi/ Repoter Ginda Nugraha Parlaungan Harahap
PALUTA| Seorang wanita hamil inisial ANS, 16, warga Kecamatan Batangonang, Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) diduga dianiaya secara bersama-sama oleh 3 orang pelajar, dua diduga pelaku adalah perempuan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) serta satu pelaku pelajar laki-laki masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Berdasarkan dokumen STTLP (Surat Tanda Terima Laporan Polisi) yang dihimpun awak media ini dari Nenek ANS, Nur Eja Harahap, Minggu (21/3/2021) kasus tersebut telah di tuangkan dalam Laporan Polisi nomor: STTLP/72/III/2021/TAPSEL/SUMUT tertanggal 16 Maret 2021.

"Diduga pelakunya berjumlah 3 orang yang mengeroyok dan menganiaya cucu saya yang sedang hamil muda di pertengahan jalan saat mengenderai sepeda motor bersama suaminya ke arah pasar matanggor, pelakunya diduga dua perempuan masih pelajar SMA dan satu laki laki masih pelajar SMP,"kata Nur Eja.

Saat kejadian kata Nur Eja, diduga pelaku laki laki (pelajar SMP.red) yang memiliki perawakan kalah besar dan kuat dengan suami ANS, terlebih dahulu memegangi tangan dan mengunci pergerakan suami ANS. Sedangkan dua pelaku perempuan (pelajar SMA.red) dengan leluasa menganiaya ANS tanpa perlawanan hingga terkapar tak berdaya.

Akibatnya kata Nur Eja, Cucunya ANS mengalami memar dan luka di bagian kaki, tangan, bibir, mata dan kepala serta telah menyerahkan hasil visum medis tersebut ke Unit PPA Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Selain itu kata Nur Eja, pasca kejadian tanggal 15 Maret 2021 lalu, pinggang cucunya ANS masih terasa sakit dan saat ini masih dalam perawatan medis di rumahnya.

"Kami dari pihak keluarga berharap agar pihak Polres Tapsel segera menahan diduga para pelaku pengeroyok dan penganiaya cucu saya, sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan atara keluarga kami dengan keluarga pelaku,"pinta Nur Eja.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tapsel melalui Kanit PPA Aiptu Maraden Hutabarat dikonfirmasi mengakui perihal laporan ANS tersebut.

" LPnya sudah direposisi ke kita, ini sedang kita proses laporannya. Saat ini saya sedang koordinasi dengan pihak Kejari Paluta terkait umur pelapor yang masih di bawah umur tetapi sudah menikah,"kata Aiptu Maraden.

Selain itu, Kanit PPA Aiptu Maraden juga mengaku, pihaknya akan secepatnya menuntaskan kasus tersebut secara profesional serta sesuai dengan prosedur perundang-undangan.(GNP/Ginda)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini