Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Ungkap Kasus Pembobolan Rumah Kosong

Sebarkan:


PANCURBATU | 
Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang menimpa Hemat Br Barus (60) warga Jl. Jamin Ginting, Simpang Deli Tua  Dusun II Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 wib lalu.

Tersangka adalah Indra Dermawan alias Wawan (20) warga Jl. Deli Tua Gg Skip Dusun II Desa Baru  Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka diringkus oleh tekab Polsek Pancur Batu di Jl Jamin Ginting Gang Sawah Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 sekira pukul 16.30 wib.

Dalam penangkapan tersangka, dipimpin langsung oleh kepala team (katim) tekab polsek Pancur Batu Iptu Hendry P.S SH.

Informasi yang dihimpun wartawan dari pihak Kepolisian Sektor Pancur Batu, Rabu (11/3/2021) sekira pukul 17.00 wib menyebutkan, kalau berawalnya kejadian itu pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 sekitar  pukul 18.00 wib. Dimana pada saat itu rumah milik korban dalam keadaan kosong penghuninya.

Kemudian para  pelaku masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang rumah dengan cara merusak pintu, dan mengambil uang dan perhiasan serta jam tangan milik korban, lalu para pelaku keluar dari pintu belakang.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH, melalui Kanit Reskrimnya AKP Syahrial Siregar, SH,MH, membenarkan atas penangkapan tersangka kasus curat tersebut.

" Adapun barang-barang milik korban yang hilang berupa 3 (tiga) buah jam tangan merk Alexander Kristi, uang tunai Rp 45.000.000 dan Perhiasan berupa Kalung Berlian, Gelang emas, Gelang Suasa. Dan total kerugian korban Rp 100.000.000(Seratus Juta Rupiah)," jelas Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP. Syahrial.

Dan setelah dilakukan interograsi tersangka mengakui atas perbuatanya, dan mengatakan kepada petugas kalau disaat melakukan aksi kejahatannya itu dia bersama dua orang temannya berinisial S dan B yang masih DPO, juga mengakui kalau dirinya mendapat bagian dari hasil kejahatannya itu Rp. 2 juta.

"Sekarang tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) buah jaket Parasut warna hijau merk LLC yang dibeli dari hasil curian sudah diboyong ke Mako Polsek Pancur Batu guna keperluan penyelidikan lebih lanjut," terang AKP Syahrial. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini