Tak Terima Dibui 8 Tahun Dwi Cipto Ajukan PK, JPU Kejati Sumut: Sudah Kita Buktikan

Sebarkan:


Pemohon PK Dwi Cipto saat menjalani persidangan secara vidcon di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terdakwa korupsi Dwi Cipto Nugroho, selaku konsultan pengawas pekerjaan peningkatan infrastruktur Bandar Udara (Bandara) Lasondre di Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Pemohon  melalui penasihat hukumnya (PH) melakukan upaya hukum luar biasa karena tidak terima dengan vonis  8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Lewat PH-nya, Dwi Cipto Nugroho pada sidang lanjutan secara video conference (vidcon) di Cakra 8, Senin (22/3/2021) menyatakan, akan menghadirkan bukti baru alias novum yakni menghadirkan saksi Anang Hanggoro, selaku Direktur II PT Mitra Agung Indonesia (MAI) pada persidangan mendatang.

Pada persidangan di tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Medan-), pemohon memang mengakui ada menerima aliran dana dari Anang Hanggoro (juga terdakwa pada berkas terpisah). 

Namun dia bersikeras tidak ada kaitannya dengan pekerjaan pekerjaan peningkatan fasilitas Bandara Lasondre TA 2016 lalu. Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Sudah Dibuktikan

Usai persidangan JPU dari Kejati Sumut Hendri Sipahutar selaku termohon PK mengatakan, upaya hukum luar biasa ditempuh Dwi Cipto Nugroho sah-sah saja. 

“Namun yang pasti kami selaku penuntut umum telah membuktikan unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan pemohon pada persidangan lalu dan faktanya yang bersangkutan dihukum,” urai Hendri.

Dia (pemohon PK-red) mengakui ada menerima transfer dana dari rekanan Anang Hanggoro. Namun bersikeras tidak ada kaitannya dengan pengawasan pekerjaan Bandara Lasondre. 

Namun penuntut umum berpendapat bahwa aliran dana itu ada kaitannya dengan proyek pekerjaan Bandara Lasondre. Pemohon PK menandatangani berkas seolah progresif pekerjaan rekanan PT MAI sudah 100 persen. Faktanya Dwi Cipto di tingkat PT Medan juga dinyatakan bersalah, pungkasnya. 

Dwi Cipto merupakan salah seorang dari 8  terdakwa perkara korupsi senilai Rp147 miliar terkait peningkatan infrastruktur Bandar Udara (Bandara) Lasondre.
 
Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bandara Lasondre itu diancam melanggar pidana Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun  2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Pemohon PK ketika itu dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) Rp471 juta subsidair 3,5 tahun penjara. 

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Dwi Cipto divonis selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta UP Rp471 juta dan apabila dalam jangka waktu 1 bulan.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Medan kemudian memperberat hukuman pemohon menjadi 8 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan serta UP Rp471 juta subsidair 1 bulan kurungan. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini