Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Pemilik 740 Gram Sabu

Sebarkan:

INTEROGASI: Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK MH didampingi Kanit I Idik AKP Paul Edison Simamora (kanan) saat menginterogasi tersangka (tengah) 


MEDAN | Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka pengedar narkoba berinisial SA (31) warga Jalan Pendidikan II Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara.

Selain membekuk tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 750 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan SIK MH didampingi Kanit I Idik AKP Paul Edison Simamora kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) mengatakan penangkapan SA berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Pendidikan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, baru-baru ini saya memerintahkan Kanit I Idik bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di Jalan Pendidikan II. Dari hasil penyelidikan, petugas kita mengungkap identitas bandar narkoba berinisial SA," terangnya.

Petugas Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di seputaran rumah SA yang menjadi target operasi (TO). Setelah diintai, petugas kemudian menggerebek rumah tersebut dan langsung membekuk tersangka. Selanjutnya petugas menggeledah tiap sudut ruangan.

"Petugas kita menemukan plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 10 gram dari atas meja dapur rumah tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu itu akan digunakannya sendiri serta diedarkan. Petugas kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah," terangnya.

Lanjut Kasat Narkoba, berjam-jam digeledah, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik merek teh China berisi sabu seberat 730 gram dari ruang tamu dan 1 timbangan elektrik dari dalam kamar.

"Diakui tersangka sabu tersebut milik abangnya berinisial C (DPO). Menurut keterangan tersangka jika sabu itu dititipkan kepadanya untuk diserahkan kepada seseorang. Narkoba tersebut berasal dari Aceh. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 740 gram sabu dan timbangan elektrik digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kompol Oloan menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Perlu diketahui, 1 gram bisa digunakan untuk 10 orang. Barang bukti yang kita sita sebanyak 740 gram. Jadi total orang yang terselamatkan mencapai 74000 orang," pungkasnya. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini