Putusan MK: 9 TPS di Labuhanbatu Pemilihan Suara Ulang..

Sebarkan:


LABUHAN BATU
| Melalui sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Labuhanbatu tahun 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab pertanyaan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada, Senin (22/3/2021) sekitar pukul 13.00 menyimpulkan, bahwa 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu dinyatakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Ketua Majelis, Anwar Usman dalam putusannya nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 merincikan, Pemilihan Suara Ulang di 9 TPS tersebut diantaranya, di Kelurahan Bakaran Batu Siringo ringo, Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan dan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir

“Melaksanakan pemilihan suara ulang di TPS, dengan tenggat waktu 30 hari sejak putusan ini dibacakan,”titah Ketua Majelis.

Perlu diketahui, pada Pilkada Labuhanbatu, paslon nomor urut 2 Erik Adtrada Ritonga - Hj Ellya Rosa Siregar (Era) menggugat kemenangan pasangan nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar (Padi) ke MK.

Perolehan berdasarkan hasil rekapituasi 9 kecamatan ditingkat KPU jalan WR Supratman nomor 52 Rantauprapat, Rabu tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 22.37, paslon nomor urut 3 memperoleh suara 88.130. Sedangkan paslon no urut 2 meraih suara sebanyak 87.292 atau selisih 838 suara.

Selanjutnya, Paslon Era menggugat KPU Labuhanbatu ke MK, karena paslon nomor urut 2 menduga, ada kejanggalan dalam proses Pilkada Labuhanbatu pada tanggal 9 Desember tahun 2020 yang lalu. (Alfin/Ginda)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini